Kejati NTT Panggil Wamen PU Diana untuk Pemeriksaan di Kantor Kejagung Esok Hari

FRAKSI RAKYAT - Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah untuk mantan pemberontak Timor-Timur masih berlangsung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundang Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, ke kantornya pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025. Di sana dia akan diselidiki lebih lanjut tentang kasus tersebut.
Diana diperiksa sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya serta mantan Direktur Jenderal Cipta Karya pada tahun 2023.
Berdasarkan surat dari Kejati NTT dengan nomor B-2134/N.3/Fd.1/05/2025 yang diterbitkan oleh Jawa Pos, disebutkan bahwa Wamen PU Diana harus menghadirkan berkas-berkas berkaitan dengan proyek pembangunan hunian untuk mantan pemberontak di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada masa Anggaran 2022 hingga 2024.
Surat pengajuan informasi tersebut dikirim oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo dan disalin kepada Jaksa Agung, Jampidsus, Jamwas, serta Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Terkait wakilnya yang diundang Kejati NTT, Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
"Kalau pertanyaan seperti itu sebaiknya ditanyakan kepada Ibu Wakil Menteri, karena saya tidak mengetahuinya," katanya saat ditemui di Ruang Auditorium Kementerian PUPR pada hari ini (3/6).
Sekilas, Wamen PU Diana Kusumastuti telah menerima panggilan dari Kejati NTT guna memberikan klarifikasi berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi dalam proyek perumahan bagi mantan pejuang Timor Timur. Akan tetapi, dia berharap agar jadwal penyampaian keterangannya dapat disesuaikan lagi dan lebih baik jika pemeriksaaanya dilaksanakan di kantor Kejaksaan Agung.
W
"Oleh karena sibuk, kami memohon agar diselenggarakan kembali," terangnya. Pada saat itu pula Diana menyatakan masih belum tahu kapan penanggalan baru untuk permintaan klarifikasi tersebut akan dilaksanakan. "Informasinya belum tersedia tentang waktunya," katanya.
Lebih baru Lebih lama