Pemerintah Akhiri Rencana Diskon Listrik 50%, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya

KABAR TASIKMALAYA – Pemerintah mengurungkan niatnya memberikan potongan harga listrik sebanyak 50% kepada 79,3 juta konsumen domestik yang memiliki kapasitas hingga 1.300 VA. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kurangnya masa tenggang adalah faktor penentu terjadinya pembatalan kebijakannya itu.

Pada konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, Sri Mulyani menuturkan adanya penundaan dalam pembahasan anggaran terkait subsidi listrik. Dia juga menjelaskan bahwa jika aturan tersebut masih dipaksakan diluncurkan pada bulan Juni atau Juli tahun 2025, hal ini dapat mempengaruhi efektivitasnya secara signifikan.

"Sekretaris Daerah menyatakan bahwa pembahasan tentang penyesuaian anggaran untuk diskon listrik berjalan lebih lambat. Jika ditargetkan pada bulan Juni atau Juli, hal itu tidak dapat dilaksanakan," terang Sri Mulyani.

Subsidi Gaji Menggantikan Diskon Listrik

Pemerintah mengambil keputusan untuk menggantikan skema diskon listrik dengan penambahan bantuan subsidi upah (BSU) khusus untuk pekerja yang memiliki pendapatan rendah. Pada awalnya, BSU disediakan dalam bentuk transfer tunai senilai Rp150 ribu setiap bulan selama dua periode. Saat ini, besaran bantuannya telah dikembangkan menjadi Rp300 ribu tiap bulan, yaitu total Rp600 ribu untuk kedua bulan tersebut.

Program ini bertujuan untuk menjangkau 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer. Pelaksanaannya akan diproses oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"BSN senilai Rp300 ribu setiap bulan, akan diterima untuk periode Juni dan Juli. Oleh karena itu, total selama dua bulan adalah Rp600 juta," lanjutnya.

Hanya Lima dari Enam Kebijakan Stimulasi Ekonomi Prabowo yang Dilaksanakan

Pembatalan diskon tarif listrik membuat pemerintah hanya menjalankan lima dari enam stimulus ekonomi yang dirancang sebelumnya. Berikut lima kebijakan yang masuk dalam paket:

  1. Potongan harga tiket perjalanan (kereta api, penerbangan, dan kapal laut) senilai Rp0,94 triliun.
  2. Diskon tarif tol pada Juni–Juli 2025 senilai Rp0,65 triliun.
  3. Peningkatan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp11,93 triliun.
  4. Subsidi upah (BSU) Rp600 ribu selama dua bulan.
  5. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen.

Jumlah keseluruhan dari lima stimulasi itu mencapai Rp24,44 triliun, dengan kurang lebih Rp23,59 triliun yang dibayar melalui Anggaran Pendanaan Belanja Negara (APBN).

Dampak terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Sri Mulyani menginginkan agar rangkaian insentif itu dapat mempertahankan laju perkembangan ekonomi domestik di triwulan kedua dekat dengan angka 5%, walaupun hambatan dari luar masih berlangsung.

"Saya berharap pada kuartal kedua, pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan mendekati angka 5%, meskipun sebelumnya perkiraannya mengindikasikan pelemahan disebabkan oleh situasi global," jelas Sri Mulyani.

Sebab-sebab Teknis Di Balik Penghapusan Diskon Listrik

Diskon tarif listrik sebesar 50% awalnya direncanakan sebagai salah satu komponen paket stimulasi ekonomi guna meningkatkan kemampuan pembelian publik. Akan tetapi, berdasarkan kesepakatan yang dibahas pada pertemuan antarkementerian dengan Sri Mulyani, penundaan dalam proses anggaran menjadikan pelaksanaannya pada Juni dan Juli mustahil dilakukan.

"Sekarang jika target kita adalah bulan Juni-Juli, kita tidak dapat melaksanakannya dan oleh karena itu diganti dengan subsidi upah," jelas Sri Mulyani.

Sebaliknya, informasi tentang penerima subsidi upah yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap sudah lebih matang. Oleh karena itu, pemerintah percaya diri dalam mengirimkan dukungan melalui program BSU.

"Sangat tepat bagi buruh yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan dan telah siap, kami berencana mengambil langkah berdasarkan kesediaan data serta kecepatan pelaksanaan program ini, dengan tujuan memberikan bantuan subsidi upah," tandas Sri Mulyani.

Lebih baru Lebih lama