Uranium Kalimantan Barat Dilirik Jadi Energi Nuklir, Pemerintah Siapkan Aturan

Pontianak – Kalimantan Barat kini tengah jadi sorotan, bukan karena tambang batu bara atau sawit, tapi karena menyimpan ‘harta karun’ energi masa depan: uranium. Di Kabupaten Melawi, Kalbar, tercatat ada potensi cadangan uranium mencapai lebih dari 24 ribu ton. Temuan ini membuat pemerintah mulai bergerak serius untuk mengatur pengelolaannya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) baru yang secara khusus mengatur pemurnian dan pengolahan uranium serta bahan radioaktif lainnya. Pasalnya, uranium termasuk dalam kategori bahan berbahaya yang penggunaannya sangat ketat dan penuh perizinan. Untuk itu, pengawasannya akan melibatkan tiga lembaga sekaligus: ESDM, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah tengah menyusun rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kecil atau Small Modular Reactor (SMR). Rencananya, akan dibangun dua PLTN skala kecil masing-masing berkapasitas 250 megawatt (MW), satu di Sumatera dan satu lagi di Kalimantan. Targetnya, kedua reaktor ini sudah bisa menghasilkan listrik pada tahun 2032 hingga 2033.

Tak hanya soal peraturan, pemerintah juga melakukan kajian teknis secara menyeluruh. Studi kelayakan sedang berjalan, termasuk survei tapak yang mencakup aspek kegempaan, lingkungan, hingga pengelolaan limbah radioaktif. Teknologi reaktor yang digunakan pun sedang dievaluasi, dengan pilihan antara teknologi dari Rusia atau China yang sudah lebih dulu mengembangkan SMR.

Jika semua berjalan lancar, pengolahan uranium dari Kalimantan bukan hanya akan memperkuat ketahanan energi nasional, tapi juga membawa Indonesia masuk ke era baru: energi bersih dan modern berbasis nuklir. Namun tentu saja, semua harus berjalan hati-hati dengan prioritas pada keselamatan, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Lebih baru Lebih lama