Brasil Bergabung dengan Afrika, Siap Gugat Israel di ICJ atas Genosida Gaza: Dunia Harus Bertindak

Gambar terkait Brasil Gabung Afsel,Siap Gugat Israel di ICJ soal Genosida di Gaza: Dunia Harus Bertindak (dari Bing)

Brasil secara resmi menyatakan bahwa mereka berada dalam tahap akhir untuk mengajukan intervensi dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

ICJ merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

ICJ memiliki dua tugas yaitu menyelesaikan sengketa hukum antarnegara (bukan individu atau organisasi) dan memberikan pendapat hukum (advisory opinion) atas pertanyaan hukum internasional yang diajukan oleh badan-badan PBB atau organisasi internasional lain yang berwenang.

Gugatan Brasil tersebut menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza, yang telah mengalami kekerasan, blokade, dan kelaparan massal sejak konflik dengan kelompok Hamas meletus.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (23/7/2025), Kementerian Luar Negeri Brasil menegaskan bahwa keputusannya didorong oleh keprihatinan mendalam terhadap penderitaan rakyat Palestina dan meningkatnya pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

“Komunitas internasional tidak bisa tinggal diam menghadapi kekejaman yang terus berlanjut,” tulis pernyataan tersebut, dikutip dari Al Jazeera.

“Brasil yakin tidak ada lagi ruang untuk ambiguitas moral atau kelalaian politik. Impunitas merusak legalitas internasional dan kredibilitas sistem multilateral," tambahnya.

Brasil menyuarakan seruan agar komunitas internasional tidak bersikap pasif atas kejahatan yang terus terjadi.

Dengan langkah ini, Brasil menunjukkan posisinya di panggung global sebagai negara yang berani menyuarakan keadilan dan mendesak akuntabilitas atas kejahatan kemanusiaan.

“Dunia tidak boleh bungkam. Tidak ada tempat bagi kekaburan moral saat kemanusiaan diinjak-injak,” tutup pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil.

Kasus yang dimaksud pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023.

Gugatan tersebut menyebut bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan melakukan tindakan militer yang tidak hanya menargetkan Hamas, tetapi juga menyerang sekolah, rumah sakit, kamp pengungsi, dan tempat penampungan warga sipil di Gaza.

Brasil bergabung bersama negara-negara lain seperti Spanyol, Turki, Irlandia, dan Kolombia, yang juga telah mengajukan permohonan untuk ikut serta dalam kasus ini sebagai pihak ketiga.

Menurut Brasil, serangan berulang terhadap warga sipil, pembatasan ekstrem terhadap bantuan kemanusiaan, hingga penggunaan kelaparan sebagai alat perang merupakan bentuk kejahatan yang tak bisa dibiarkan.

Pemerintah Brasil menYebut bahwa tindakan Israel telah merusak secara permanen hak-hak warga Palestina atas perlindungan dari genosida.

Kritik Terhadap Israel dan Respons Balasan

Brasil menyebut Israel melakukan aneksasi wilayah secara paksa, pelanggaran hak asasi manusia, dan penghancuran sistematis terhadap kehidupan sipil Palestina, tidak hanya di Gaza, tapi juga di Tepi Barat.

Sementara itu, Kedutaan Besar Israel di Brasilia menanggapi pernyataan Brasil dengan mengatakan bahwa komentar tersebut mengandung kata-kata kasar dan mengabaikan peran Hamas dalam konflik.

Asosiasi Nasional Israel Brasil (CONIB) pun mengecam langkah tersebut sebagai bentuk ekstremisme kebijakan luar negeri Brasil dan menyebutnya sebagai “pemutusan persahabatan jangka panjang dengan Israel.”

Israel sendiri membantah telah menargetkan warga sipil secara sengaja.

Mereka mengklaim bahwa operasi militer semata-mata ditujukan untuk menghancurkan Hamas, dan menyebut gugatan Afrika Selatan sebagai penyalahgunaan Konvensi Genosida.

Brasil semakin vokal dalam mengecam Israel.

Presiden Luiz Inácio Lula da Silva bahkan menyebut tindakan Israel sebagai genosida dalam pertemuan BRICS awal bulan ini.

Ketegangan antara Brasil dan sekutu utama Israel, Amerika Serikat, juga meningkat, terutama setelah pemerintahan Trump menerapkan tarif 50 persen untuk produk Brasil.

Meski begitu, seorang diplomat Brasil menyatakan kepada Reuters bahwa keputusan Brasil untuk ikut menggugat Israel di ICJ tidak didasarkan pada tekanan eksternal dan tidak akan memengaruhi hubungan bilateral dengan AS.

Di sisi lain, Mahkamah Internasional sejauh ini belum mengeluarkan keputusan final apakah Israel telah melakukan genosida.

Namun, pada Januari 2024, ICJ mengeluarkan perintah sementara agar Israel mengambil semua langkah untuk mencegah genosida, termasuk membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Sayangnya, menurut data terbaru, dampak dari perintah itu sangat kecil.

Israel telah melakukan blokade penuh terhadap Gaza sejak Maret, yang membuat ribuan orang meninggal karena kelaparan dan kekurangan bantuan.

Bahkan, lebih dari 1.000 warga Palestina dilaporkan tewas saat mengantre bantuan di titik distribusi bantuan yang disebut sebagai jebakan oleh PBB.

Awal Mula Afrika Selatan Gugat Israel di ICJ

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

Gugatan ini menuduh Israel melakukan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948, dalam konteks agresi militer Israel ke Jalur Gaza yang meningkat sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Afrika Selatan menuduh bahwa Israel melakukan pembunuhan massal terhadap warga sipil Palestina di Gaza, menghancurkan infrastruktur sipil seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah,  menciptakan kondisi kehidupan yang tidak layak, termasuk blokade bantuan kemanusiaan, yang dapat menimbulkan kehancuran fisik suatu kelompok secara perlahan, menunjukkan niat genosidal melalui pernyataan dan tindakan pejabat tinggi Israel.

Sidang-Sidang yang Telah Berlangsung

1. Sidang Awal

Sidang awal yaitu dilaksanakan pada 11-12 Januari 2024.

Di mana agenda dalam sidang tersebut adalah permohonan tindakan sementara (provisional measures) dari Afrika Selatan, agar Israel menghentikan semua aksi militer di Gaza yang dapat dianggap genosida.

Isi Argumen Afrika Selatan:

  • Tindakan Israel menunjukkan pola pembantaian sistematis.
  • Bahasa dan retorika pejabat Israel menunjukkan niat genosida.
  • Warga Palestina di Gaza menjadi sasaran kolektif.

Pembelaan Israel:

  • Menolak semua tuduhan genosida.
  • Mengklaim bahwa tindakan militernya adalah pembelaan diri terhadap Hamas.
  • Menuding gugatan ini sebagai penyalahgunaan konvensi oleh Afrika Selatan.

2. Putusan Awal ICJ

ICJ memberikan putusan awal yaitu pada 26 Januari 2024.

ICJ tidak menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida, tetapi mengakui bahwa kasus tersebut layak diperiksa.

ICJ juga memerintahkan tindakan sementara, termasuk:

  • Israel harus mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
  • Menghukum individu yang menghasut genosida
  • Memastikan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza
  • Melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada ICJ dalam waktu sebulan

Namun, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata penuh, yang membuat banyak pihak menganggap putusan ini “setengah hati”, namun tetap menjadi sinyal serius secara hukum internasional.

3. Sidang-Sidang Lanjutan

Sidang kembali digelar pada Februari–Juli 2024.

ICJ menerima permintaan intervensi dari berbagai negara yang ingin ikut serta mendukung gugatan Afrika Selatan, seperti:

  • Irlandia
  • Spanyol
  • Kolombia
  • Libya
  • Brasil (dalam proses finalisasi)
  • Meksiko

Negara-negara tersebut menyatakan bahwa tindakan Israel melanggar kewajiban internasional untuk mencegah genosida.

Sampai saat ini, ICJ belum mengeluarkan keputusan final apakah akan mengadili kasus ini secara penuh atau tidak.

Putusan final ICJ biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun, meskipun tekanan internasional dapat mempercepat proses.

(/Farra)

Artikel Lain Terkait Afrika Selatan , ICJ dan Konflik Palestina vs Israel

Lebih baru Lebih lama