
bali. , DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Juli 2025.
Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Layanan ini untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Rabu hari ini (15/7), layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten di Provinsi Bali.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung hadir di dua tempat berbeda, yakni Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Layanan SIM Keliling mulai berlangsung pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
Di Kabupaten Buleleng, layanan SIM keliling hadir di Pasar Pancasari, Sukasada, mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu.
Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.
Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling sekarang. (lia/JPNN)