Diperiksa polisi, Dokter Tifa minta ijazah Jokowi diperlihatkan langsung.
Menurutnya sebagai saksi terlapor ia memiliki hak melihat ijazah asli Jokowi.
Tifauzia Tyasumma alias Dokter Tifa diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7/2025).
Kedatangan Dokter Tifa itu adalah untuk mengklarifikasi penyelidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Kamis (10/7/2025).
Dalam pernyataannya, Dokter Tifa menyinggung kejelasan jati diri dari ijazah secara analog.
Adapun arti dari ijazah analog yakni ijazah dalam bentuk fisik atau konvensional, yang berbeda dengan ijazah digital.
"Sampai hari ini belum diperlihatkan seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat karena dengan itu diskusi menjadi jelas," tutur dokter Tifa kepada wartawan.
Dokter Tifa mengaku dirinya tidak memahami maksud undangan klarifikasi tanpa hadirnya jati diri dari dokumen tersebut.
"Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut tapi kalau tidak ya omon omon aja jadinya," ujarnya.

Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara sebelumnya menyinggung soal dihadirkannya tiga ahli dalam gelar perkara khusus kemarin, yaitu pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dia melanjutkan, mereka menjelaskan hasil kajian digitalnya mengenai ijazah Jokowi.
Sedangkan pihaknya mengajukan ahli dari asosiasi digital forensik Indonesia.
Ahli yang diajukan oleh pihaknya itu, lanjut Rivai, menjelaskan bahwa barang analog tak bisa diuji secara digital.
"Yang menjelaskan bahwa barang analog tidak bisa diuji secara digital ya. Barang fisik tidak mungkin diuji secara fotografi," urainya.
"Sebagai contoh begini, kalau kita ada uang palsu ya mengujinya adalah yang kita cek uang palsunya, fisiknya langsung, kertasnya, benang pengamannya. Bukan uang palsu difoto lalu foto ini dikaji ke sana ke sini," papar Rivai.
Gugur Gugatan Ijazah Jokowi
Artikel
Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dinyatakan gugur.
Hal itu setelah PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB.
Agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (10/7/2025).
Pengabulan eksepsi ini secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.
"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan.
Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.
"Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," jelasnya.
Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.
Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.
Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo Cs
Di tempat terpisah, Roy Suryo sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
Roy Suryo dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
Roy mengaku enggan menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, kata dia, menjadi salah satu hak terlapor untuk tidak menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan.
"Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locus-nya," ujarnya.
Roy Suryo juga merasa heran dipolisikan beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebab, kata dia, para pelapor lain tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya.
"Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lopar-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," kata dia.
"Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali 'di luar nurul' ya," imbuhnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki laporan tersebut. Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding. Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop.
Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus digelar pada Rabu (9/7/2025).
Bareskrim Polri pun telah melakukan gelar perkara khusus pada Rabu (9/7/2025), dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Roy Suryo, yang hadir sebagai ahli yang diajukan TPUA, mengklaim membawa bukti bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Roy bilang ijazah palsu Jokowi diketahui berdasarkan hasil uji saintifik ijazah yang ia lakukan dengan menggunakan metode error level analysis.
Menanggapi klaim Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan keaslian ijazah Jokowi harusnya tidak perlu dipersoalkan lagi karena Puslabfor sudah menyimpulkan ijazah Jokowi adalah asli. Selain itu, pihaknya pun sangat yakin jika hasil analisis Roy cs tidaklah valid.

Yakup menegaskan pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada tim Roy Suryo cs.
Gelar perkara khusus soal kasus ijazah Jokowi ini menuai polemik dan sempat dikritik tim Jokowi yang menilai gelar khusus tidak diatur dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya, polisi mengaku sudah selesai melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA.
Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.
Hasil ini diketahui setelah penyidik memeriksa 39 saksi dari Fakultas Kehutanan UGM dan teman Jokowi selama menempuh studi.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik.
ini telah tayang di TribunSolo.com
(*/)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan