
SOLO, Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menduga ada agenda besar untuk menurunkan reputasi politiknya di balik tudingan ijazah palsu.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat dikonfirmasi mengenai kasus tudingan ijazah palsu yang tak kunjung usai, Senin (14/7/2025).
“Perasaan politik saya mengatakan, ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men- downgrade , yang buat saya, ya biasa-biasa aja,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Dia menuturkan, dirinya sepenuhnya menyerahkan persoalan tudingan ijazah palsu pada proses penyidikan yang berjalan.
“Saya baca kemarin sudah dalam proses penyidikan, ya sudah serahkan pada proses hukum yang ada,” ujar Jokowi.
“Kemudian kita lihat nanti di sidang-sidang yang ada di pengadilan seperti apa,” lanjutnya.
Ia pun kembali menegaskan, ijazah miliknya hanya akan diungkapkan di dalam persidangan.
“Tapi yang jelas, saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nanti,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status tiga laporan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi, ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan tindak pidana saat gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan total ada enam laporan yang masih berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Laporan pertama yang sudah naik ke penyidikan yakni laporan Jokowi, tentang peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan/atau manipulasi perubahan, pengrusakan informasi elektronik sebagaimana diatur di Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 35, Pasal 51 Undang-Undang ITE.
Tiga laporan lain yakni terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian/permusuhan terhadap individu dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong.
Tindak pidana tersebut sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Tiga (laporan) juga dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Sementara dua laporan lainnya, Ade menyebut akan segera diberikan kepastian hukum. Mengingat pelapornya mencabut laporannya dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
Ade menyatakan dua laporan yang dicabut tersebut berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.