
- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memastikan bahwa Indonesia tetap dikenai tarif impor 32 persen. Kebijakan ini ditetapkan akan mulai berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kepastian ini disampaikan Trump melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto tertanggal Senin (7/7) waktu Amerika Serikat.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih yang diunggahnya di Truth Social, dikutip Selasa (8/7).
"Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi tersebut," tambahnya.
Dalam surat tersebut, Trump mengungkapkan penerapan tarif ini sebagai tindak lanjut Pemerintah AS dalam mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun tahun menjalani kerja sama dengan Indonesia.
Bahkan Trump menilai bahwa defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian AS, serta keamanan nasionalnya. “Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” ungkap Trump.
Trump menilai bahwa angka 32 persen jauh lebih kecil daripada angka yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan antara negaranya dengan Indonesia.
Itu sebabnya, Trump mengancam akan kembali menambah tarif impor sebesar 32 persen, atau menjadi 64 persen, apabila Indonesia memutuskan untuk melakukan tindakan balasan dengan menaikan tarif.
"Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan Tarif Anda, maka, berapa pun angka yang Anda pilih untuk menaikkannya, akan ditambahkan ke 32% yang kami kenakan," tegas Trump.