Tarif Listrik Juli 2025: Cek Daftar Lengkap untuk Semua Golongan Rumah Tangga di Sini

Gambar terkait Tarif Listrik per 1 Juli 2025 Tetap,Cek Daftar Lengkap untuk Semua Golongan Rumah Tangga di Sini (dari Bing)

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Keputusan tersebut diambil guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari Kompas.com.

Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Berikut rincian tarif listrik subsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2025:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Nonsubsidi

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik Juli 2025 adalah sebagai berikut:

  • R-1/TR daya 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis

  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Keperluan Industri

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Meski terdapat perubahan dalam beberapa indikator ekonomi, pemerintah tetap mengambil langkah untuk tidak menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2025.

Keputusan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan industri.

( / Bunga Kartikasari )

Lebih baru Lebih lama