Bisa Terancam Hukuman 15 Tahun, Seorang Pria Selundupkan Sisik Trenggiling 15,5 KG di Mempawah



Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak menggagalkan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 15,52 kg (manis javanica) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat .


Operasi penindakan dilakukan pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di halaman parkir sebuah kafe di Kecamatan Sungai Pinyuh. Seorang pelaku berinisial **BLJ (42)** berhasil diamankan saat kedapatan menyembunyikan sisik tersebut di dalam kardus di mobil miliknya.

BLJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang kuat, kemudian ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak. Barang bukti yang disita meliputi 15,52 kg sisik trenggiling, satu unit telefon genggam, dan satu unit mobil, serta permohonan penyitaan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Mempawah.

Pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran terhadap satwa dilindungi agar memberi efek jera. Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya guna membongkar jaringan kejahatan perdagangan satwa ilegal serta melindungi keanekaragaman hayati nasional.
Lebih baru Lebih lama