Danjen Kopassus, Dankormar, dan Dankopasgat Naik Pangkat Jadi Panglima

.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk tiga komandan pasukan elite TNI menjadi panglima korps sesuai keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025. Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan Mayjen Djon Afriandi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI AD kini ditunjuk sebagai Panglima Kopassus (Pangkopassus).

Selain itu, Mayjen (Mar) Endi Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Marinir (Dankormar) kini ditunjuk menjadi Panglima Korps Marinir (Pangkormar). Terakhir yakni Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) ditunjuk menjadi Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat).

Nomenklatur Kopasgat berubah nama menjadi Korpasgat. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan adanya surat keputusan Panglima TNI itu. Dengan adanya peningkatan status jabatan itu, diperkirakan seluruh komandan pasukan eliet itu yang sebelumnya menjabat sebagai bintang dua akan menerima kenaikan pangkat menjadi bintang tiga.

Ketiganya akan dilantik Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto dalam Upacara Kehormatan Militer dan Validasi Organisasi di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ahad (10/8/2025). Sebanyak puluhan ribu prajurit TNI tiga matra akan melakukan defile dan unjuk kebolehan disertai alutsista kepada para tamu undangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga. Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2025.

Dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2025, Presiden Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut "komandan jenderal" dengan pangkat bintang dua menjadi "panglima" dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres Nomor 84 Tahun 2025.

Baca: Prabowo akan Resmikan Struktur Baru Kopassus, Tambah Tiga Grup

Lebih baru Lebih lama