Gunung Rinjani adalah salah satu destinasi favorit para pencinta alam yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tetapi sebelum berkunjung, penting memahami tahapan pendakian yang berlaku.
Tidak hanya soal jalur dan persiapan fisik, ada juga aturan mendaki untuk pendaki lokal dan asing yang wajib dipatuhi agar perjalanan aman.
Bagi wisatawan, mendaki Gunung Rinjani bukan sekadar tantangan fisik, tetapi juga pengalaman spiritual dan budaya.
Setiap rute pendakian memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, sehingga pengetahuan tentang jalur sangat membantu.
Selain itu, persiapan logistik, stamina, hingga mental juga menjadi kunci sukses mendaki.
Banyak pendaki yang gagal mencapai puncak karena kurangnya perencanaan yang matang.
Oleh sebab itu, memahami aturan resmi dari pihak pengelola sangatlah penting.

Regristasi Pendakian
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menyebutkan pendaki dapat registrasi melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di Playstore mulai 9 Agustus 2025 pukul 16.00 WITA.
"Kami informasikan bahwa kegiatan wisata alam pendakian di 6 destinasi Taman Nasional Gunung Rinjani akan resmi dibuka kembali mulai tanggal 11 Agustus 2025," kata Kepala BTNGR Yarman.
Sebelum mendaki patut disimak SOP Pendakian Gunung Rinjani dalam Keputusan Nomor SK.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Tahapan Pendakian Gunung Rinjani
Pendaki Nusantara
- Calon pendaki wajib melakukan registrasi di aplikasi eRinjani. Jika calon pendaki menggunakan jasa TO maka registrasi akan dilakukan melalui TO.
- Registrasi online dilakukan oleh calon pendaki dan atau TO secara perorangan ataupun kelompok sesuai dengan kartu identitas masing-masing yang masih berlaku (KTP/KK).
- Registrasi online yang dilakukan oleh calon pendaki perorangan memberlakukan 1 akun untuk 1 kali pemesanan/booking serta tidak dapat memesan lebih dari 1 kali pada jalur dan waktu yang sama.
- Calon pendaki dan atau TO melakukan booking ticket dengan mengisi data yang dipersyaratkan pada form isian dan surat pernyataan (informed consent) serta memasukkan data asuransi lainnya yang dimiliki.
- Jika kuota masih tersedia, sistem akan memberikan perintah pembayaran yang harus diproses oleh calon pendaki dan atau TO.
- Calon pendaki dan atau TO melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah dikonfirmasi melalui proses transfer ke rekening bank yang tertera pada aplikasi eRinjani.
- Apabila telah dilakukan pembayaran, calon pendaki dan atau TO akan memperoleh eTiket secara otomatis dari aplikasi eRinjani dan email yang terdaftar.
- Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh Balai TN Gunung Rinjani.
-
Calon Pendaki sebelum check in di pintu masuk wajib:
● Mematuhi panduan umum prosedur pendakian.
● Melakukan pewadahan barang bawaan berpotensi sampah dengan menggunakan wadah guna ulang.
● Melakukan pack in dengan menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksa untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi serta memperbaharui data barang bawaan berpotensi sampah di aplikasi eRinjani.
● Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus diamankan oleh petugas.
- Calon pendaki wajib melakukan check in dengan menunjukkan dokumen persyaratan pendakian berupa eTiket, kartu identitas dan surat keterangan sehat.
- Calon pendaki diwajibkan memasuki Briefing Room atau tempat yang telah disiapkan oleh petugas untuk memperoleh informasi berupa audio dan atau video safety briefing dan edukasi, foto, booklet, leaflet atau bentuk media informasi lainnya.
- Apabila seluruh proses telah selesai dilakukan dan dinyatakan terverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
-
Selama pendakian, pendaki wajib:
● Menyimpan eTiket dan checklist sampah;
● Membawa kantong sampah (trash bag) yang ramah lingkungan secara mandiri sebagai tempat penampungan sampah sementara;
● Apabila terjadi kecelakaan/tersesat/sakit maka pendaki wajib melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau pendaki lainnya dengan mengirimkan bukti foto/video, dan identitas ke Call Center TNGR dan atau petugas setempat.
- Pendaki wajib memahami, mengikuti SOP Pendakian dan safety briefing serta menghormati kearifan budaya lokal.
- Melakukan pendakian sesuai dengan jalur dan waktu yang tertera pada eTiket.
- Setelah melakukan pendakian, pendaki diwajibkan pack out dan melapor kepada petugas di pintu keluar pendakian untuk memverifikasi bahwa kegiatan pendaki telah berakhir, memastikan lama kunjungan sesuai dengan tiket masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan eTiket serta memilah dan menyerahkan sampah sesuai dengan data check list sampah.
- Waktu pelayanan pendakian di pintu masuk (check in) mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA sedangkan waktu pelayanan untuk pintu keluar pendakian (check out) mulai jam 07.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA kecuali ada kondisi khusus dengan konfirmasi kepada petugas.
-
Penjadwalan ulang (reschedule) dengan ketentuan sebagai berikut:
● User tidak dapat melakukan booking tiket kembali pada tanggal yang sama;
● Hanya dapat dilakukan 1 kali pada tahun yang sama;
● Kuota masih tersedia;
● Sesuai identitas yang telah terdaftar;
● Paling lambat dilakukan 1 hari sebelum jadwal pendakian;
● Melaporkan kepada petugas dengan melampirkan alasan perubahan jadwal dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengembalian dana (refund) pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dapat dilakukan apabila terjadi penutupan insidental, force majeure, gangguan pada server, gangguan pada sistem aplikasi eRinjani, gangguan pada jaringan internet dan gangguan pada perangkat pendukung layanan aplikasi di lapangan.
Ketentuan Kegiatan Pendakian
- Jumlah pendaki dalam 1 (satu) kelompok minimal 2 (dua) orang.
- Apabila calon pendaki menggunakan jasa guide (minimal 1 (satu) orang guide mendampingi 5 (lima) orang pendaki Nusantara) dengan beban maksimal 15 kg/guide dan/atau porter lokal (1 (satu) orang porter maksimal melayani 3 (tiga) orang pendaki dengan beban maksimal 25 kg/porter).
- Memiliki pengalaman mendaki gunung/bukit ditempat lainnya, dibuktikan dengan foto atau sertifikat atau berdasarkan wawancara dengan dilengkapi surat pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Bagi calon pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman yang berusia lebih dari 17 tahun dengan tetap menyerahkan surat pernyataan/izin tertulis dari orang tua/wali.
- Bagi calon pendaki yang tidak memiliki pengalaman (pendaki pemula) wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman.
- Mewadahi makanan dan minuman dengan wadah yang dapat digunakan ulang (reuse) dan dapat diisi ulang (refill) serta bukan dalam kemasan styrofoam, kaca, dan kaleng.

Pendaki Mancanegara
- Calon pendaki mancanegara wajib menggunakan jasa TO dengan jasa guide (1 orang guide maksimal mendampingi 5 (lima) orang pendaki mancanegara) dengan beban maksimal 15 kg/guide dan porter lokal (1 (satu) orang porter maksimal melayani 2 (dua) orang pendaki dengan beban maksimal 25 kg/porter).
- Registrasi online dapat dilakukan oleh TO atau calon pendaki sendiri dengan persetujuan dari TO yang akan digunakan jasanya sesuai dengan kartu identitas calon pendaki yang masih berlaku.
- TO atau calon pendaki dapat melakukan booking ticket dengan mengisi data-data yang dipersyaratkan pada form isian dan surat pernyataan (informed consent) serta memasukkan asuransi lainnya yang dimiliki oleh calon pendaki.
- Jika kuota masih tersedia dan telah ada persetujuan TO, sistem akan memberikan perintah pembayaran yang harus diproses oleh TO.
- TO atau calon pendaki melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah dikonfirmasi melalui proses transfer ke rekening bank yang tertera pada aplikasi eRinjani.
-
Apabila telah dilakukan pembayaran, TO atau calon pendaki akan memperoleh
eTiket secara otomatis dari aplikasi eRinjani dan email yang terdaftar.
- Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh Balai TN Gunung Rinjani.
- Mewadahi makanan dan minuman dengan wadah yang dapat digunakan ulang (reuse) dan dapat diisi ulang (refill) serta bukan dalam kemasan styrofoam, kaca, dan kaleng.
-
Calon Pendaki sebelum check in di pintu masuk wajib :
● Mematuhi panduan umum prosedur pendakian.
● Melakukan pewadahan barang bawaan berpotensi sampah dengan menggunakan wadah guna ulang.
● Melakukan pack in dengan menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksa untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi serta memperbaharui data barang bawaan berpotensi sampah di aplikasi eRinjani.
● Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus diamankan oleh petugas.
- Calon pendaki wajib melakukan check in dengan menunjukkan dokumen persyaratan pendakian berupa eTiket, kartu identitas dan surat keterangan sehat.
- Calon pendaki diwajibkan memasuki Briefing Room atau tempat yang telah disiapkan oleh petugas untuk memperoleh informasi berupa audio dan atau video safety briefing dan edukasi, foto, booklet, leaflet atau bentuk media informasi lainnya.
- Apabila seluruh proses telah selesai dilakukan dan dinyatakan terverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
-
Selama pendakian, pendaki wajib :
● Menyimpan eTiket dan checklist sampah;
● Membawa kantong sampah (trash bag) yang ramah lingkungan secara mandiri sebagai tempat penampungan sampah sementara;
● Apabila terjadi kecelakaan/tersesat/sakit maka wajib melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau pendaki lainnya dengan mengirimkan bukti foto/video, dan identitas ke Call Center TNGR dan atau petugas setempat.
- Wajib memahami, mengikuti SOP Pendakian dan safety briefing serta menghormati kearifan budaya lokal.
- Melakukan pendakian sesuai dengan jalur dan waktu yang tertera pada eTiket.
- Setelah melakukan pendakian, diwajibkan pack out dan melapor kepada petugas di pintu keluar pendakian untuk memverifikasi bahwa kegiatan pendaki telah berakhir dan memastikan lama kunjungan sesuai dengan karcis masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan eTiket serta memilah dan menyerahkan sampah sesuai dengan data check list sampah;
- Waktu pelayanan pendakian di pintu masuk (check in) mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA sedangkan waktu pelayanan untuk pintu keluar pendakian (check out) mulai jam 07.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA kecuali ada kondisi khusus dengan konfirmasi kepada petugas.
-
Penjadwalan ulang (reschedule) dengan ketentuan sebagai berikut:
● User tidak dapat melakukan booking tiket kembali pada tanggal yang sama;
● Hanya dapat dilakukan 1 kali pada tahun yang sama;
● Kuota masih tersedia;
● Sesuai identitas yang telah terdaftar;
● Paling lambat dilakukan 1 hari sebelum jadwal pendakian;
● Melaporkan kepada petugas dengan melampirkan alasan perubahan jadwal dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengembalian dana (refund) pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dapat dilakukan apabila terjadi penutupan insidental, force majeure, gangguan pada server, gangguan pada sistem aplikasi eRinjani, gangguan pada jaringan internet dan gangguan pada perangkat pendukung layanan aplikasi di lapangan.

Aturan Pendakian Gunung Rinjani
Setiap pendaki, Trekking Organizer (TO), guide, porter dan penyedia jasa makanan dan minuman dilarang:
- Melakukan pendakian illegal
- Melakukan pemalsuan dokumen identitas
- Membuat laporan palsu terkait kondisi fisik pendaki
- Melakukan pendakian melebihi waktu yang telah ditentukan
- Merubah bentang alam di kawasan TN Gunung Rinjani
- Menggunakan kayu yang berasal dari dalam kawasan TN Gunung Rinjani selama pendakian
- Menggunakan sabun, sampo, deterjen, tisu basah dan bahan-bahan berbahaya dan beracun bagi lingkungan di dalam kawasan TN Gunung Rinjani
- Meninggalkan sampah dan sisa makanan di dalam kawasan TN Gunung Rinjani
- Membunuh, mengambil, memberi makan dan mengganggu satwa yang berada di dalam kawasan TN Gunung Rinjani kecuali memancing ikan di tepi Danau Segara Anak
- Membawa binatang dan/atau tumbuhan ke dalam kawasan TN Gunung Rinjani tanpa izin tertulis dari Kepala Balai TN Gunung Rinjani
- Membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan
- Melakukan kegiatan vandalisme (mencorat-coret), mengambil, memindahkan dan merusak fasilitas yang tersedia selama melakukan pendakian
- Merusak, memotong, menebang dan/atau mengambil tumbuhan dan bagian- bagiannya yang ada dalam kawasan TN Gunung Rinjani tanpa izin tertulis dari Kepala Balai TN Gunung Rinjani
- Membawa minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang lain yang dilarang oleh pemerintah ke dalam kawasan TN Gunung Rinjani
- Membawa senjata tajam, seperti parang, golok, kapak dan sejenisnya yang tidak sesuai kebutuhan pendakian ke dalam kawasan TN Gunung Rinjani
- Membawa senjata api, senapan angin, jaring ikan dan alat perburuan lainnya ke dalam kawasan TN Gunung Rinjani
- Mencuri barang milik pendaki, pemandu gunung dan penyedia jasa lainnya
- Menggunakan kendaraan bermotor di jalur wisata pendakian (di dalam kawasan TN Gunung Rinjani), kecuali petugas dan atau atas izin tertulis dari Kepala Balai TN Gunung Rinjani
- Mengganggu ketertiban umum (termasuk membawa speaker aktif dan alat musik (gitar)
- Melakukan kegiatan pendakian pada jalur pendakian tidak resmi, kecuali dengan izin khusus
- Tidak melapor kepada petugas di pintu masuk pendakian (check in) dan dipintu keluar pendakian (check out)
- Memindahtangankan dan atau meminjamkan PB-PJWA kepada pihak lain (khusus bagi TO)
- Bagi TO dan Penyedia Jasa Pramuwisata yang sedang menjalani masa hukuman (blacklist) tidak diperbolehkan melakukan peyediaan jasa pendakian atau penyelenggaraan pelayanan pendakian dengan menggunakan PB-PJWA pihak lain
- Meninggalkan pendaki selama kegiatan pendakian di TN Gunung Rinjani
- Menyediakan bahan makanan dan minuman yang tidak menggunakan wadah yang dapat digunakan ulang (reuse) dan dapat diisi ulang (refill) untuk setiap pendaki dan pemandu gunung
- Membawa makanan dan minuman dalam kemasan Styrofoam, kaca dan kaleng
- Melakukan pendakian diluar jalur pendakian dan atau waktu yang ditentukan setiap harinya (pagi hingga sore hari), kecuali untuk pendakian khusus dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu
- Mengabaikan petunjuk, informasi dan larangan yang tersedia di sepanjang jalur pendakian serta tidak mengikuti arahan dari petugas Balai TN Gunung Rinjani, guide atau ketua rombongan
- Mendirikan tenda, memasak dan mencuci di areal yang telah ditentukan di pos- pos peristirahatan, Pelawangan, dan Danau Segara Anak serta tempat lainnya
- Buang air kecil (BAK) dan buang air besar (BAB) di sekitar sumber air dan diluar lokasi yang telah ditentukan
- Melakukan usaha untuk mengorganisir tamu pendakian untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa ada izin yang resmi
Sanksi Pelanggaran Aturan Pendakian Gunung Rinjani
Sanksi diberikan oleh Balai TN Gunung Rinjani yang dikenakan kepada setiap pelaku yang melanggar aturan pendakian sebagaimana tertuang dalam SOP Pendakian sebagai berikut:
Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi dengan kriteria sebagai berikut :
● Pelanggaran ringan (bernilai 1), yaitu pelanggaran yang dilakukan pada Aturan Pendakian nomor 27 – 31.
● Pelanggaran sedang (bernilai 3), yaitu pelanggaran yang dilakukan pada Aturan Pendakian nomor 25 – 26 atau akumulasi 3x pelanggaran ringan.
● Pelanggaran berat (bernilai 6), yaitu pelanggaran yang dilakukan pada Aturan Pendakian nomor 1 – 24 atau akumulasi 2x pelanggaran sedang.
Sanksi yang diberikan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh:
1. Pendaki
● Pelanggaran ringan: diberikan surat peringatan I secara tertulis.
● Pelanggaran sedang: diberikan surat peringatan II dan menandatangani pernyataan untuk siap dimasukkan dalam daftar cekal (blacklist).
● Pelanggaran berat: dimasukkan dalam daftar cekal (blacklist) di Taman Nasional Gunung Rinjani, bisa di kawasan konservasi lainnya di Indonesia dan atau terhadap pelanggaran nomor 11 – 16 yang bersifat pidana sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 32 Tahun 2024 akan dikenakan sanksi hukum berupa kurungan dan denda.
● Bagi yang tidak memiliki tiket masuk/ilegal dikenakan denda dengan membayar 5 (lima) kali tiket masuk pada tarif normal per hari.
● Setiap pelanggaran ringan, sedang maupun berat akan disampaikan ke publik melalui media informasi baik daring (online) dan luring (offline).
2. Trekking Organizer (TO)
● Pelanggaran ringan berupa pelanggaran ringan yang langsung dilakukan oleh TO dan/atau akumulasi 3 pelanggaran ringan yang dilakukan oleh guide dan atau porter yang bekerja padanya: diberikan surat peringatan I dan penghentian akses pada aplikasi eRinjani selama 15 (lima belas) hari.
● Pelanggaran sedang berupa pelanggaran sedang yang langsung dilakukan oleh TO dan/atau akumulasi 3 pelanggaran sedang yang dilakukan oleh guide dan atau porter yang bekerja padanya. Sanksi yang diberikan adalah surat peringatan II dan penghentian akses pada aplikasi eRinjani selama 30 (tiga puluh) hari.
● Pelanggaran berat berupa pelanggaran berat yang langsung dilakukan oleh TO dan/atau akumulasi 3 pelanggaran berat yang dilakukan oleh guide dan atau porter yang bekerja padanya.
Pelanggaran berat terbagi menjadi 3 kategori. Sanksi yang diberikan:
● Pelanggaran berat kategori 1 adalah adalah surat peringatan III dan penghentian akses pada aplikasi eRinjani selama 6 (enam) bulan di musim pendakian aktif.
● Pelanggaran berat kategori 2 adalah adalah surat peringatan III dan penghentian akses pada aplikasi eRinjani selama 1 (satu) tahun di musim pendakian aktif.
● Pelanggaran berat kategori 3 adalah adalah surat peringatan III dan penghentian akses pada aplikasi eRinjani selama 2 (dua) tahun di musim pendakian aktif serta pencabutan izin usaha oleh Lembaga OSS dan yang bersangkutan tidak dapat mengajukan izin kembali.
3. Guide dan Porter
● Pelanggaran ringan : diberikan surat peringatan I.
● Pelanggaran sedang : diberikan surat peringatan II dan menandatangani pernyataan untuk siap dicabut kartu izinnya.
● Pelanggaran berat: dimasukkan dalam daftar cekal (blacklist) selama 3 (tiga) bulan di musim pendakian aktif dan pencabutan kartu izin.
4. Penyedia Jasa Makanan dan Minuman ● Pelanggaran ringan berupa pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Makanan dan Minuman : diberikan surat teguran.
Pelanggaran sedang diberikan sanksi berupa :
● Diberikan surat peringatan I.
● Dalam waktu 30 hari kerja setelah diberikan surat peringatan I tidak ada tanggapan dari ● Penyedia Jasa Makanan dan Minuman dan/atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan: diberikan surat peringatan II.
● Dalam waktu 30 hari kerja setelah diberikan surat peringatan II tidak ada tanggapan dari Penyedia Jasa Makanan dan Minuman dan/atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan: diberikan surat peringatan III.
● Dalam waktu 30 hari kerja setelah diberikan surat peringatan III tidak ada tanggapan dari Penyedia Jasa Makanan dan Minuman dan/atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan: penghentian sementara kegiatan berusaha oleh Lembaga OSS.
● Dalam waktu 30 hari kerja setelah surat penghentian sementara kegiatan diterima tidak ada upaya klarifikasi Penyedia Jasa Makanan dan Minuman kepada Kepala Balai TN Gunung Rinjani: pencabutan izin usaha oleh Lembaga OSS.
5. Setiap orang yang melakukan kegiatan pendakian atau menyediakan jasa pendakian atau penyelenggaraan pelayanan pendakian yang mengganggu ketertiban umum langsung diberikan sanksi blacklist tanpa tahapan.
6. Pelanggaran yang termasuk ke dalam tindak pidana lainnya yang tidak diatur dalam SOP Pendakian akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan langsung dimasukkan dalam daftar cekal (blacklist) bagi pendaki, pencabutan kartu izin bagi Guide dan Porter serta pencabutan izin bagi TO pemegang PB-PJWA.
(TribunLombok.com) (/nurulintaniar)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Besok: Cek Tahapan, Larangan, dan Sanksinya