MEMPAWAH – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Mempawah, Iman Lewi Kornelis Bureni, S.H., angkat bicara terkait polemik aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, serta konflik lahan antara masyarakat dan PT Ahal.
Dalam pernyataannya, Iman menegaskan bahwa pihaknya mengakui bahwa aktivitas penambangan emas ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum. "Kami tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Kamis (7/8).
Namun demikian, ia merasa perlu meluruskan informasi terkait status lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan perkebunan sawit PT Ahal. Menurutnya, tidak seluruh lahan yang dimaksud dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan tersebut.
"Sebagian lahan memang telah dilakukan ganti rugi tanaman dan tanah oleh PT Ahal sekitar 14 tahun lalu. Namun, sebagian lainnya masih dimiliki masyarakat dan tidak pernah diserahkan kepada perusahaan. Masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan berupaya mengelolanya secara mandiri," jelasnya.
Lebih lanjut, Iman membeberkan bahwa dalam perjalanannya, terbitlah peta Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Ahal yang mencakup seluruh area, termasuk tanah yang tidak pernah diserahkan. Hal ini menimbulkan kerugian bagi warga yang kini tidak bisa mengelola atau mengurus legalitas tanah mereka karena masuk dalam kawasan HGU perusahaan.
“Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, lahan HGU yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Sementara sebagian lahan tersebut sudah belasan tahun tidak dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.
