INDOBALINEWS – Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Ibnu Chuldun, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Sinkronisasi Pembangunan dan Pelindungan HAM melalui Penguatan Hak atas Privasi, Hak Kebebasan Berpendapat, dan Berekspresi".
FGD yang berlangsung di Platinum Hotel Jimbaran ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong kolaborasi lintas sektor guna memperkuat perlindungan hak-hak sipil masyarakat, sekaligus merumuskan kebijakan berbasis hak asasi manusia yang adaptif terhadap tantangan era digital dan dinamika demokrasi di tingkat nasional maupun daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, turut hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dan dukungan nyata terhadap upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia khususnya hak atas privasi, kebebasan berpendapat, dan berekspresi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan komitmen kuat untuk terus mendorong penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Menurutnya, upaya perlindungan HAM tidak boleh hanya berhenti pada tataran normatif dan administratif semata, tetapi harus menyentuh sisi sosial, kemanusiaan, dan keadilan yang nyata dirasakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, pendekatan pelayanan publik yang berbasis HAM harus didesain lebih inklusif, responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, serta mampu menjamin akses yang setara tanpa diskriminasi.
“Pelayanan administrasi sudah berjalan baik, namun kita tidak boleh melupakan aspek sosial hak asasi manusia, khususnya terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Ini yang masih harus terus kita kembangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ibnu Chuldun dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Focus Group Discussion ini difokuskan pada upaya harmonisasi kebijakan di tingkat nasional dan daerah, dengan menekankan pentingnya pengarusutamaan isu hak atas privasi serta hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam setiap perumusan kebijakan berbasis hak asasi manusia.
Selain itu, FGD ini juga menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna memastikan perlindungan HAM yang lebih terpadu, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap FGD dapat menjadi ruang diskusi produktif sekaligus momentum mempertegas arah kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ibnu Chuldun menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak privasi dan kebebasan berekspresi merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Ia menyoroti bahwa Provinsi Bali menjadi contoh wilayah yang mampu memadukan nilai-nilai adat dan kebebasan berekspresi secara harmonis tanpa memunculkan tindakan anarkis, berkat kuatnya norma budaya dan pendekatan non-represif yang dijalankan secara konsisten.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Sasaran Prioritas Nasional 1 dalam RPJMN 2025–2029 sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 menargetkan terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berlandaskan Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Target ini diukur melalui capaian skor Indeks HAM sebesar 2,75 pada tahun 2025 dan 2,85 pada tahun 2029. Dalam rangka itu, negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan prinsip P5HAM—Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM. Ia pun menekankan bahwa capaian output FGD harus diarahkan untuk memperkuat pelindungan HAM yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.
“Kami mendorong adanya solusi konkret dan kerja terintegrasi antara kementerian/lembaga, serta sinkronisasi dan koordinasi dalam rangka pembangunan dan kerja sama HAM,” ujuar Ibnu Chuldun dalam sambutannya.
FGD ini diharapkan menjadi ruang diskusi produktif yang menghasilkan rekomendasi konkret serta memperkuat sinergi antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kolaborasi yang solid dan terintegrasi sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan yang berkeadilan dan perlindungan HAM yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Pemerintah berharap hasil dari forum ini dapat mempertegas arah kebijakan HAM nasional yang adaptif, inklusif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. ***