Ombudsman Usulkan Hapus HET Beras Premium, Tapi Ditolak Prabowo

Anggota  Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, lembaganya pernah memberikan masukan kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar Harga Eceran Tertinggi ( HET ) beras premium bagi pelaku usaha swasta dihapus. Namun, usulan tersebut ternyata ditolak oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Arief (Kepala Bapanas ) menyampaikan ‘mohon maaf untuk yang satu ini kami tidak bisa melaksanakan tindakan korektif Ombudsman.’ Karena apa? Pak Presiden tidak mau. Ya sudahlah,” kata Yeka dalam diskusi di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025 yang disiarkan melalui YouTube.

Menurut Ombudsman, pemberlakuan HET bagi pelaku usaha swasta harus dikaji lagi, apakah memang sudah tepat. Yeka menyebut, sejumlah pengamat juga berpendapat bahwa pelaku usaha swasta sebaiknya dibebaskan dari HET. “Sebagian besar pendapat, para pengamat, mengatakan HET itu untuk swasta dilepas saja. Jadi, swasta itu tidak perlu ada HET. Berapapun, tempur saja,” ujar Yeka.

Ia mengatakan, para produsen beras akan lebih bersaing meningkatkan kualitas produk jika mereka dibebaskan dari HET. Ia menyebut sebelum HET beras diberlakukan, ada banyak merek beras dengan kualitas unggulan yang dijual dengan harga beragam pula.

Setelah diberlakukannya HET beras, kata dia, para pelaku usaha beras tak lagi tampak berlomba-lomba meningkatkan produksi mereka dengan kualitas beras yang sangat baik. Ia menyebut kondisi ini sebagai paradoks, apakah kebijakan HET benar-benar menyejahterakan atau justru tidak. “Jadi, ini ada paradoks. Apakah kita itu betul untuk menyejahterakan atau bagaimana,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus klasifikasi beras medium dan beras premium. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi telah memberikan sejumlah opsi alternatif kepada Mengeri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk dipertimbangkan. "Mudah-mudahan, ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini," katanya melalui keterangannya pada Senin, 4 Agustus 2025.

Setelah ada keputusan, ujar Arief, pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian, sehingga tidak serta merta langsung diterapkan. Kendati demikian, ia menyebut implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras. "Jadi, kurang lebih nanti itu akan in between premium dan medium (standar mutu beras)," tutur Arief.

Lebih baru Lebih lama