
Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Webinar Corpu Series TA 2025 secara daring dengan tema “Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Pengembangan Kompetensi: Peluang dan Tantangan”, Selasa (12/8).
Webinar ini diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum Jawa Tengah dan dihadiri oleh berbagai peserta dari seluruh Indonesia.
Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan Sitorus, menekankan bahwa perkembangan AI telah menciptakan disrupsi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
AI dapat berpotensi dalam memperkuat tiga domain kompetensi ASN, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
“Tantangan dalam pemanfaatan AI seperti risiko plagiarisme, integritas konten digital, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Melalui webinar ini saya berharap dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang pemanfaatan AI dalam pengembangan kompetensi ASN,” ujar Rinto Gunawan Sitorus.
Moderator webinar, Muhammad Hamdan, menyampaikan bahwa AI memberikan dua sisi yang perlu diperhatikan, yaitu peluang dan tantangan.
“Webinar ini bertujuan agar peserta, terutama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat memahami cara memanfaatkan AI dalam pembelajaran sambil tetap menghormati hak kekayaan intelektual,” kata Hamdan.
Narasumber pertama, Nur Azizah dari Balai PPSDM dan Penelitian Kominfo Bandung, memaparkan strategi pemanfaatan AI dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi.
Menurunya, AI bukan sekadar teknologi canggih, tetapi merupakan enabler dalam pengembangan SDM unggul.
“AI dapat menjadi mitra bagi pengajar dan pelajar, memungkinkan pembelajaran yang personalisasi sesuai kebutuhan individu peserta.
Contoh pemanfaatan AI dalam pembelajaran adalah Chat GPT, Duolingo untuk belajar bahasa, dan platform penilaian otomatis seperti Wayground,” ucap Nur Azizah.
Narasumber kedua, Achmad Iqbal Taufiq dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menjelaskan perspektif hukum terkait perlindungan hak cipta dalam pemanfaatan AI.
Ia menekankan bahwa karya yang murni dihasilkan oleh AI belum dapat dilindungi sebagai hak cipta karena belum memenuhi syarat adanya inspirasi, pikiran, dan imajinasi manusia.
Namun, karya dengan kontribusi kreatif manusia yang signifikan melalui prompting masih dapat dilindungi hak cipta.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati berharap jajaran Kanwil Kemenkum NTB dapat memahami cara memanfaatkan AI dalam pembelajaran dan tetap menghormati hak kekayaan intelektual. (jpnn)