
JAKARTA, MediaHarianDigital Kritik masyarakat menjadi alasan yang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, untuk dibuka ke publik.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai, kritik tersebut jelas ditujukan kepada KPU agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan secara akuntabel dan terbuka.
"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir terkait keputusan ini 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukan, dan kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, serta terbuka," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin mengatakan, pada dasarnya masyarakat berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU.
Ia juga sekaligus memberikan penjelasan bahwa keputusan KPU nomor 731/2025 itu tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu.
"KPU murni menyesuaikan aturan di internal kami, apakah PKPU, Undang-Undang Pemilu, atau undang-undang lainnya yang terkait, karena KPU juga harus mematuhi hal tersebut," kata Afifuddin.
Setelah membatalkan keputusan tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik terkait perlindungan data pribadi para capres-cawapres 2024.
Sebelumnya, KPU menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasia tersebut memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan terkait dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan tersebut, terdapat 16 dokumen yang tidak dapat diakses oleh publik tetapi terkait dengan syarat menjadi calon presiden-wakil presiden, salah satunya adalah ijazah.