Karding Mengingatkan Mukhtarudin Mengenai Potensi Masalah Sosial-Politik Terkait PMI

Media Harian Digital- Mantan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)Abdul Kadir Kardingmenitipkan sejumlah tugas rumah (PR) yang harus dilanjutkan oleh penerusnya, Mukhtarudin.

"Jika disebut PR, ya, ada revisi UU tahun 2017 Nomor 18 dan kemungkinan (pencabutan) moratorium Arab Saudi," kata Karding setelah acara serah terima jabatan dan kenal pamit KP2MI bersama Mukhtarudin di Jakarta, malam Selasa (9/9/2025).

Meskipun menyebutkan revisi UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagai salah satu utang KP2MI yang harus dilunasi, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ekspektasi atau harapannya terhadap pengesahan revisi UU tersebut di masa depan.

Mengenai pencabutan moratorium pengirimanPMIke Arab Saudi, Karding mengatakan bahwa hal itu diajukan agar PMI dapat kembali memanfaatkan peluang lapangan kerja yang ditawarkan Arab Saudi untuk 600 ribu pekerja.

Karding menjelaskan bahwa 600.000 peluang kerja tersebut terbagi menjadi 400.000 di sektor domestik dan lebih dari 200.000 di sektor formal atau "high skill".

Menteri P2MI periode 2024—2025 tersebut juga mengingatkan Mukhtarudin untuk menyelesaikan isu terkait penundaan pengiriman PMI yang telah menyelesaikan pelatihan namun belum juga ditempatkan di negara tujuan.

"Jumlahnya sekitar 16.000 orang, dan jika tidak diserap nanti ini dikhawatirkan berpotensi menjadi masalah sosial-politik," kata Karding.

Karding juga menyampaikan bahwa dirinya terbuka untuk berdiskusi dan memberi masukan kepadaMukhtarudin, yang dia sebut sudah seperti "abang" sendiri, dalam mengatasi masalah perlindungan PMI.

Abdul Kadir Karding dihentikan sebagai Menteri P2MI/Kepala P2MI setelah Mukhtarudin dilantik sebagai penggantinya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9).

Mukhtarudin sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar di parlemen.

Lebih baru Lebih lama