Komdigi Blokir Hampir Tiga Juta Konten Negatif, Paling Banyak Judul

Kementerian Komunikasi dan Digital atauKomdigimemblokir 2,8 juta konten negatif selama setahun. Sebanyak 2,1 juta di antaranya terkait perjudian online aliasjudul.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan konten negatif tersebut diidentifikasi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN.

"Sistem SAMAN sudah berjalan atau sedang dalam proses pengujian selama setahun. Pengujian akan berakhir bulan depan," kata Alexander dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).

Komdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, terdapat total 2.179.223 konten perjudian online yang berhasil ditangani. Dari jumlah tersebut rinciannya sebagai berikut:

  • 1.932.131 berasal dari situs atau alamat IP,
  • 97.779 dari layanan berbagi file,
  • 94.004 dari platform Meta,
  • 35.092 dari Google,
  • 1.742 dari Telegram,
  • 1.417 dari X, dan
  • 1.001 dari TikTok.
  • 14 konten di Line dan 3 di App Store.

"Jika dibandingkan, jumlah ini setara 20 kali kapasitas Stadion Gelora Bung Karno. Data ini menunjukkan betapa besar ancaman yang dihadapi Indonesia dari maraknya konten ilegal," kata Alexander.

Pertemuan dengan perwakilan platform digital diharapkan dapat memberikan masukan dan evaluasi terhadap sistem SAMAN dalam memoderasi konten negatif, termasuk judi online.

Komdigi juga bertemu dengan 16platformdigital untuk menegaskan komitmen memperkuat upaya pemberantasan konten negatif, terutama perjudian online, melalui moderasi dengan implementasi sistem SAMAN.

Enam belas perusahaan platform digital global, termasuk TikTok, Google, serta induk Instagram dan Facebook dipanggil oleh Komdigi. Pertemuan tersebut diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan melalui sistem SAMAN, atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.

Lebih baru Lebih lama