
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pihaknya belum membayar beban subsidi yang ditanggung PT PLN (Persero) pada tahun anggaran 2024.
Purbaya mengaku tidak memahami mengapa pembayaran beban subsidi tahun lalu belum masuk ke rekening PLN maupun BUMN lain. Padahal, lanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan transfer semua beban subsidi untuk tahun anggaran 2024.
"Saya sudahkonfirmasi"[konfirmasi] sama tim kami di sini, subsidi 2024 sudah dibayar penuh termasuk kompensasinya," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).
Hanya saja, dia tidak menyangkal bahwa pembayaran subsidi berjalan sedikit lambat karena proses verifikasi dan sebagainya. Purbaya memberi contoh subsidi kuartal IV/2024 terpaksa harus dibayar pada tahun berikutnya.
Oleh karena itu, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan mengakui akan memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi kepada BUMN yang menjalankan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
"Saya juga bertanya kepada teman-teman di [Kementerian] Keuangan, 'Mengapa sampai 4 bulan, 5 bulan?'. Ke depan mungkin kita akan memperbaiki prosesnya secepat mungkin, sehingga satu bulan setelah mereka mengajukannya, kita bisa mencairkan uangnya," kata Purbaya.
Ia juga tidak membantah bahwa pembayaran subsidi diskon listrik 50% pada awal tahun 2025 untuk PLN hingga kini belum cair. Purbaya menyatakan pembayaran akan dilakukan pada Oktober 2025.
Sementara itu, beban subsidi PLN yang belum dibayar oleh Kemenkeu disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun. Menurutnya, PLN melaporkan langsung ke Komisi XI DPR dalam rapat yang berlangsung kemarin Senin (29/9/2025).
Misbhakun mengungkapkan bahwa PLN mengakui kompensasi yang belum dibayar Kemenkeu mencapai Rp27,6 triliun untuk tahun anggaran 2024.
Selain itu, DIPA kekurangan subsidi 2024 sebesar Rp3,82 triliun belum dibayar oleh bendahara negara kepada PLN. Kemudian, subsidi diskon listrik 50% pada awal tahun ini juga belum dibayar kepada PLN sebesar Rp13,6 triliun.
"Jadi jika Tuan [Purbaya] nanti mendapatkan penjelasan dari bawahan Tuan bahwa semuanya sudah dibayar, ya harus Tuan periksa kembali. Ini kita tidak saling menyalahkan, Pak. Kita ingin memperbaiki tata kelola," kata Misbhakun pada kesempatan yang sama.