
bali.MediaHarianDigital, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali muncul diBali pada bulan Oktober 2025.
Warga Bali dapat mengunjungi kantor polisi setempat atau beberapa layanan SIM Keliling yang tersedia guna memperpanjang surat izin berkendara.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan penduduk Bali dalam memperoleh SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hari ini, Selasa (28/10), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung beroperasi di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Layanan SIM Kelilingberlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling berada di Astra Motor Gerokgak mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Di Kabupaten Jembrana, layanan SIM Keliling beroperasi di Pasar Melaya mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling berada di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling berada di Polsek Rendang, Kabupaten Karangasem, mulai pukul 11.00 WITA hingga selesai.
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diajukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM telah berakhir, maka penerbitan dilakukan sebagaimana halnya penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80 ribu.
Biaya perpanjangan SIM C mencapai Rp 75.000.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM A atau C, pertama kali adalah fotokopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, bukti pemeriksaan kesehatan. Keempat, bukti pengujian psikologis.
Mari yang ingin memperpanjang SIM segera datang ke Layanan SIM Keliling saat ini. (lia/JPNN)