KPK Ungkap Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Penjelasan Keterkaitan Tokoh dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan beberapa tokoh penting dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Tokoh-tokoh yang disebutkan antara lain eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Peran Abdul Halim Iskandar

Abdul Halim Iskandar pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai eks Mendes PDTT oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam kasus ini, penyidik KPK melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan karena dugaan korupsi terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir tersebut. Ia menyatakan bahwa waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD, sehingga penyidik memerlukan data dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Keterlibatan AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

AA La Nyalla Mahmud Mattalitti pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. KPK mendalami program-program yang dilakukan KONI yang berkaitan dengan dana hibah pokir tersebut. Menurut Asep, ada dana hibah yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah), sehingga KPK memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud.

Peran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

KPK juga menelusuri keterkaitan dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak pemerintah daerah (Pemda). Asep menjelaskan bahwa KPK menyusuri asal dana pokir ini, bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Selain itu, KPK juga memperhatikan bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif, termasuk pembagian dan presentasi dana tersebut.

Penetapan 21 Tersangka dalam Kasus Ini

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa nama penting seperti eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Penahanan Empat Tersangka Pemberi Suap

Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi Gedung KPK

Lebih baru Lebih lama