Tunggakan BPJS Dihapuskan: Cek, Kriteria, dan Cara Menghapusnya

Penjelasan tentang Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. Menurutnya, pemerintah akan segera meluncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta.

Program ini direncanakan dimulai pada akhir tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini mencakup 279,7 juta penerima manfaat. Dengan adanya program ini, pemerintah berupaya memastikan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kriteria Penerima Penghapusan Tunggakan

Sayangnya, tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan bantuan penghapusan tunggakan. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta agar bisa mendapatkan layanan ini. Berikut adalah kriteria yang telah ditentukan:

  • Peserta mandiri yang beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran PBI
  • Tidak mampu dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Berstatus pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang diverifikasi oleh pemda

Tujuan dari penghapusan tunggakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi aktif dalam program nasional jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, program ini juga bertujuan menegakkan prinsip gotong royong dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Diketahui bahwa anggaran yang disiapkan sebesar Rp20 triliun untuk 23 juta orang yang menunggak. Untuk penghapusan iuran tersebut, maksimal tunggakan yang dapat dihapuskan adalah 24 bulan.

Cak Imin menyampaikan bahwa tunggakan ini akan segera diputihkan dan dihapus dengan cara seluruh peserta yang masih menunggak melakukan registrasi ulang, mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif.

Cara Mendapatkan Penghapusan Tunggakan

Untuk melakukan penghapusan tunggakan, masyarakat perlu memastikan sudah mendownload aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

  • Cek status kepesertaan dan tunggakan iuran melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp 08118165165
  • Jika berstatus nonaktif, pilih opsi untuk mengaktifkan kembali dan ikuti petunjuknya
  • Masyarakat juga bisa mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan registrasi ulang
  • Pastikan data peserta tercatat atau terdaftar di DTSEN, jika belum silahkan daftar melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor, desa, dan kelurahan

Selain itu, cek tunggakan juga bisa dilakukan menggunakan HP pribadi dengan cara yang sama menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Download Aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu dan pilih Info Iuran
  • Info status pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan muncul
  • Bila iuran dibayarkan status lunas dan jika belum akan muncul total tagihan yang wajib dibayar

Masyarakat juga bisa memakai Jawa PANDAWA dengan chat ke nomor 08118165165 nantinya akan muncul balasan.

Lebih baru Lebih lama