Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Tahun 2025 Capai 104,13 Persen

Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Tahun 2025 Capai 104,13 Persen

Realisasi Pajak Daerah Kota Pangkalpinang Melampaui Target Tahun 2025

Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada tahun 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Capaian ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus hasil dari optimalisasi pengelolaan pajak daerah sepanjang tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa realisasi pajak daerah menjelang akhir tahun telah melebihi target yang ditentukan. Hal ini menunjukkan kerja sama antara pemerintah daerah dan seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Berdasarkan data Bakeuda Kota Pangkalpinang, hingga tanggal 30 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2025 mencapai Rp158.466.917.475 atau sebesar 104,13 persen dari target sebesar Rp152.179.909.235. Berikut rincian realisasi pajak berdasarkan jenisnya:

  • Pajak air tanah: Tercatat sebesar Rp460.471.432 atau 115,12 persen dari target.
  • Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan: Terealisasi sebesar Rp3.380.500.064 atau 112,68 persen dari target.
  • PBJT makanan dan minuman: Terealisasi sebesar Rp28.559.935.928 atau 107,77 persen dari target.
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB): Mencapai Rp21.110.111.527 atau 105,97 persen dari target.
  • PBJT tenaga listrik: Terealisasi sebesar Rp38.425.650.066 atau 98,53 persen dari target.
  • PBJT jasa perhotelan: Terealisasi sebesar Rp4,67 miliar atau 98,46 persen dari target.
  • Pajak reklame: Terealisasi sebesar Rp4,68 miliar atau 93,62 persen dari target.
  • PBJT jasa parkir: Terealisasi sebesar Rp328,04 juta atau 93,73 persen dari target.
  • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2): Terealisasi sebesar Rp17,05 miliar atau 94,75 persen dari target.
  • Pajak sarang burung walet: Menjadi objek pajak dengan capaian terendah, yakni sebesar Rp20,8 juta atau 68,98 persen dari target.

Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga mencatatkan angka positif. Total penerimaan opsen PKB dan BBNKB tercatat sebesar Rp39.768.831.775 atau 112,88 persen dari target.

  • Opsi PKB: Realisasinya mencapai Rp28.571.012.475 atau 111,40 persen dari target.
  • Opsi BBNKB: Terealisasi sebesar Rp11.197.819.300 atau 116,85 persen dari target.

Menurut Yasin, capaian ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung program pembangunan di tahun mendatang. Ia menegaskan bahwa capaian ini akan menjadi dasar evaluasi sekaligus penguatan strategi pengelolaan pajak ke depan agar kinerja pendapatan daerah tetap terjaga dan berkelanjutan.


Lebih baru Lebih lama