
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa meskipun tidak ada peningkatan tarif cukai, pihaknya tetap berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan negara. Strategi yang digunakan mencakup penguatan pengawasan, penegakan hukum berbasis risiko, serta perluasan basis penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Penguatan Sistem Pengawasan Berbasis Teknologi
Di sektor bea masuk, Bea Cukai sedang mengembangkan konsep Smart Customs yang berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti penelitian nilai pabean, klasifikasi barang, pemanfaatan fasilitas Free Trade Agreement (FTA), serta penajaman penjaluran risiko.
"Konsep ini didukung oleh optimalisasi alat pemindai dan profiling risiko berbasis AI untuk menekan undervaluation, misdeclaration, dan kebocoran penerimaan," jelas Nirwala kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Peningkatan Penerimaan Di Sektor Bea Keluar
Sementara itu, di sektor bea keluar, penerimaan ditingkatkan melalui ekstensifikasi komoditas baru, seperti emas dan batubara. Langkah ini diperkuat dengan modernisasi peralatan laboratorium di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar pengawasan dan pengujian komoditas dapat berjalan secara optimal.
Fokus Pada Penegakan Hukum Dan Pengawasan Barang Kena Cukai
Di bidang cukai, Bea Cukai fokus pada penguatan Operasi Serentak dan Terpadu dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selain itu, pengawasan pemesanan pita cukai juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi AI.
"Sehingga penerimaan meningkat melalui penurunan rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan tanpa menambah beban tarif," tambahnya.
Target Penerimaan Tahun 2026
Bea Cukai pada tahun 2026 mendapatkan amanat target penerimaan yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 336 triliun. Dalam target tersebut termasuk rencana pengenaan bea keluar untuk emas dan batubara.
Strategi yang diterapkan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih efektif dan inovatif, diharapkan dapat mencapai target yang ditetapkan sambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat.