
MEDIAHARIANDIGITAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan di rumah mantan Wali Kota Madiun yang tidak aktif, Maidi (MD), pada 21 Januari 2026. Dalam proses tersebut, KPK menemukan beberapa bukti terkait dugaan pemerasan dengan modusfeeproyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan hadiah di Kota Madiun.
"Penggeledahan berlangsung hingga larut malam," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (22/1/2026).
KPK menyebutkan adanya beberapa berkas yang disita oleh penyidik dari penggeledahan tersebut. Selain itu, juga terdapat uang yang diamankan karena diduga terkait dengan kasus yang menimpa Maidi.
"Penyidik menyita beberapa dokumen dan bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai," kata Budi.
KPK menyebutkan beberapa tempat di Madiun yang akan menjadi target penggeledahan. Namun, KPK menyembunyikan lokasi-lokasi tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.
"Operasi penggeledahan di Madiun masih akan terus berlangsung," kata Budi.
KPK mengumumkan bahwa Wali Kota Madiun, Maidi, menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Maidi terlibat dalam kasus fee proyek serta dana CSR di Madiun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tindakan penangkapan terhadap para tersangka yang ketahuan melakukan tindak pidana korupsi melalui pemerasan.
dengan sistem biaya proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) dalam lingkup Pemerintah Kota Madiun.
Dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan pihak swasta atau orang dekat MD; serta Thariq Megah (TM) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari
hari pertama mulai tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan tindakannya, MD dan RR dituduh telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor bersamaan dengan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Selain itu, MD bersama TM dituduh telah melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Tipikor serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.