Aksi diam yang dilakukan sekelompok masyarakat Katolik di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Papua Selatan, berakhir dengan tindakan keras dari pihak keamanan.Beberapa umat Katolik yang sedang menyampaikan kekhawatiran hati nuraninya justru dibawa ke kantor polisi Merauke oleh sejumlah anggota polisi.
Peristiwa ini langsung memicu respons tajam dari Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk kekuasaan yang tidak terkendali.
Aliansi yang terdiri dari LBH Papua hingga KontraS Papua menyatakan bahwa penangkapan 11 warga sipil tersebut tidak sah dan melanggar hak konstitusional penduduk.
Diketahui bahwa aksi damai ini dimulai pada hari Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.57 WIT, tepat setelah perayaan misa minggu di gereja katedral selesai dilaksanakan.
Pada masa itu, masyarakat menyampaikan kekecewaan terhadap pimpinan Keuskupan Agung Merauke yang dianggap mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di wilayah Marind.
Dukungan pemimpin gereja terhadap proyek skala besar ini dianggap bertentangan dengan semangat Ensiklik Laudato Si’ yang ditulis oleh Paus Fransiskus mengenai perlindungan bumi.
Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan internal gereja mengenai pemberhentian seorang pastor asli Papua yang selama ini aktif mendampingi masyarakat adat yang terkena dampak.
Wakil YLBHI, Emanuel Gobai, menekankan bahwa aksi diam tersebut adalah masalah internal umat Katolik yang seharusnya tidak dicampuri oleh pihak kepolisian.
"Tindakan yang dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak mengganggu pelaksanaan misa sehingga seharusnya tidak perlu diintervensi oleh aparat kepolisian," katanya dalam konferensi pers di Jayapura, Papua, Senin (26/1/2026).
Aliansi mengungkapkan bahwa sebelas orang yang ditahan adalah Kosmas Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.
Proses penangkapan diduga melanggar prosedur hukum acara pidana karena petugas tidak memperlihatkan surat tugas atau surat perintah yang sah kepada warga.
Secara legal, penyampaian pendapat dalam lingkungan tempat ibadah merupakan bagian dari kegiatan keagamaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Tindakan yang diambil oleh Polres Merauke dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 mengenai disiplin anggota Polri yang melarang penggunaan wewenang secara keliru.
"Penangkapan yang tidak didasari alasan hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin anggota Polri," tegas Emanuel.
"Kami meminta Kapolri dan Kapolda Papua untuk memberikan sanksi etis kepada anggota yang terlibat dalam pembubaran aksi damai di tempat ibadah tersebut," katanya.
Komnas HAM RI juga diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Merauke terkait dugaan pelanggaran hak kebebasan berbicara terhadap warga negara di daerah paling timur Indonesia.
Penahanan warga yang berlangsung hingga larut malam dinilai telah menimbulkan trauma serta merusak prinsip-prinsip demokrasi di Papua Selatan.
Negara diharapkan hadir dalam melindungi hak setiap individu untuk menyampaikan pendapatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Perjuangan komunitas Katolik Merauke dalam menjaga ruang aman di lingkungan gereja kini mendapat perhatian publik luas sebagai tanda perlawanan terhadap pembatasan kebebasan berekspresi. (*)