Pindah Tugas ke Lampung, Mochammad Sukkri Temui Gubernur Kalbar untuk Berpamitan

 
Foto : Istimewa

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Mochammad Sukkri selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak. Hal ini disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan pamit Mochammad Sukkri di Ruang Kerja Gubernur pada Senin (26/1/2026), seiring dengan berakhirnya masa tugas beliau di Kalimantan Barat untuk melanjutkan pengabdian baru di Provinsi Lampung.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Gubernur menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara PTA Pontianak dan Pemerintah Provinsi merupakan faktor krusial dalam mendukung agenda pembangunan daerah, terutama di bidang pelayanan hukum dan keagamaan. Ia berharap pejabat penggantinya kelak dapat mempertahankan hubungan konstruktif yang sudah terbangun demi kepentingan masyarakat luas.

"Atas nama Pemerintah Provinsi, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian Bapak. Semoga senantiasa diberikan kesehatan serta kesuksesan dalam menjalankan amanah di tempat yang baru," ujar Ria Norsan dalam keterangannya.

Mochammad Sukkri, yang telah memimpin PTA Pontianak selama kurang lebih tujuh bulan, turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan luar biasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Ia mengakui bahwa kerja sama yang solid dengan pihak eksekutif telah mempermudah pelaksanaan tugas-tugas yudisial dan pelayanan kepada masyarakat selama ini.

“Kami menghadap Bapak Gubernur untuk menyampaikan terima kasih atas dukungan yang luar biasa. Harapan kami, program dan kinerja PTA Pontianak dapat terus dilanjutkan serta tetap mendapat sinergi penuh dari Pemerintah Provinsi,” tutur Mochammad Sukkri.


Pertemuan penuh kekeluargaan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk tetap menjaga hubungan baik antarinstansi di masa mendatang, demi memastikan kesinambungan pelayanan hukum bagi seluruh warga di Kalimantan Barat.(arya)

Lebih baru Lebih lama