
MEDIAHARIANDIGITAL - Terungkap fakta bahwa Divfal Kencana (26), pengemudi Pajero yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Kota Jambi, telah lima kali menjalani rehabilitasi narkoba.
Divfal Kencana kini menjadi tersangka setelah kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi pada dini hari Minggu (18/1/2026) di Jambi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah status hukum sopir bernama Divfal Kencana berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, bukti-bukti yang ditemukan, serta rangkaian peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan beberapa kendaraan.
Kepala Divisi Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyatakan bahwa berkas perkara menunjukkan adanya unsur tindak pidana yang serius dalam kejadian tersebut.
Penyelidikan perkara telah dilakukan dan disetujui untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan sopir sebagai tersangka.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 311 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Benny kepada MEDIAHARIANDIGITAL, Sabtu (24/1/2026).
Selain terkena Undang-Undang Lalu Lintas, tersangka juga menghadapi ancaman pasal ganda karena dugaan mengemudi dalam pengaruh narkoba.
Untuk memperdalam dugaan tersebut, tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi pada hari Minggu (18/1/2026) dini hari di Jambi, yang melibatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh DK.
Aksi berisiko ini dimulai di depan GOR Kota Baru, tempat pelaku menabrak dua sepeda motor secara berurutan.
Alih-alih menghentikan kendaraannya, pengemudi justru terus melaju dengan kecepatan tinggi.
Dalam usaha untuk melarikan diri, kendaraan tersebut kembali menabrak pengendara sepeda motor di wilayah Dinas Kesehatan Kota Jambi serta sekitar Mapolda Jambi.
Secara keseluruhan, lima kendaraan bermotor mengalami kerusakan dalam kecelakaan ini.
Akibatnya, beberapa pengemudi mengalami cedera dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kekacauan berakhir dengan maut ketika kendaraan melanggar masuk ke area Mako Polda Jambi dengan menabrak pagar pembatas.
Sebelum akhirnya berhenti di depan pos penjagaan, kendaraan tersebut sempat melakukan putaran sebanyak empat kali di Lapangan Hitam Polda Jambi.
Saat ini, perkara tersebut sedang ditangani oleh aparat kepolisian dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. (*)