Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya Melalui Praperadilan

Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya Melalui Praperadilan

MEDIAHARIANDIGITAL- Perseteruan antara Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter kecantikan Richard Lee semakin memuncak.

Sekarang ini, Dr Richard Lee mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya melalui prosedur praperadilan.

Richard Lee secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang diajukan Doktif pada 2 Desember 2024.

Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Tersangka tersebut telah ditetapkan statusnya sejak 15 Desember 2025.

Merasa tidak setuju dengan keputusan tersebut, Richard Lee memilih jalur hukum untuk mengecek sahnya status tersangkanya.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada Kamis (22/1/2026), dengan Richard Lee sebagai pengaju, sedangkan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai pihak yang diajukan.

Perkara ini saat ini masih dalam tahap persiapan untuk sidang pertama.

Tindakan hukum yang dilakukan Richard Lee mendapatkan tanggapan dari Doktif.

Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, @dokterdetektifreal, dokter yang mengenakan topeng tersebut menyampaikan pendiriannya secara terbuka dan meminta perhatian khusus dari berbagai pihak yang relevan.

"@prabowo @kepolisian_ri mohon diperhatikan secara khusus pak, serangan terhadap Polda Metro Jaya mulai dilakukan Suneo (Richard Lee)," kata Doktif, dikutip Tribunnews, Senin (26/1/2026).

Ia juga menegaskan pendiriannya mengenai kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

"Meskipun Polda Metro Jaya bekerja dengan sangat profesional @poldametrojaya @divisihumaspolri," lanjutnya.

Selain itu, Doktif juga menyoroti besarnya tekanan yang ia sebut berdampak pada pimpinan kepolisian di Polda Metro Jaya.

"Harapkan pengawasan dan pengawalan diberikan dalam kasus ini, karena tekanan terhadap Kapolda sangat luar biasa," katanya.

Dalam pernyataannya, Doktif juga menyatakan bahwa setiap individu harus dianggap sama di hadapan hukum.

"Suneo (Richard Lee) bukan seorang warga negara Indonesia yang tidak bisa dituntut hukum," tambahnya.

Tuntut Polda Metro Jaya Melalui Prosedur Praperadilan

Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk mengevaluasi sisi formal dari penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan untuk mengajukan pertanyaan terhadap inti perkara pidana yang sedang diteliti.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini memiliki nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, seperti dikutip Tribunnews, Senin (26/1/2026).

Dalam perkara ini, Richard Lee bertindak sebagai pengaju, sedangkan Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berperan sebagai pihak yang diajukan.

Persoalan praperadilan ini saat ini sedang memasuki tahap persiapan untuk sidang pertama.

Gugatan yang terdaftar pada Kamis (22/1/2026) secara khusus ditujukan untuk mengevaluasi sahnya prosedur hukum yang dilakukan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee.

Selanjutnya, kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut berawal dari dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penyelesaian perkara dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini, detail permohonan atau tuntutan dalam gugatan praperadilan tersebut belum diumumkan secara resmi.

Masalah Hukum Richard Lee Menjadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2025, kemudian.

Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Subbidang Hubungan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald menyatakan, surat penunjukan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

"Pelapor sebenarnya inisialnya HH, yaitu kuasa hukum dari Saudari S, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini memiliki status sebagai tersangka," ujar Reonald, dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).

"Pengenaan tersangka terhadap Tuan RL dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025," tambahnya.

Reonald Simanjuntak juga menyatakan, pada tanggal 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta agar jadwal kembali diatur dalam rangka memberikan keterangan sebagai tersangka.

Nah, pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka sebenarnya dilakukan pada hari Rabu kemarin, tanggal 23 Desember.

Namun tidak hadir, tetapi memberikan pemberitahuan bahwa akan siap hadir pada tanggal 7 Januari.

"Maka akan ada jadwal pemeriksaan pada tanggal 7 Januari. Jika pada tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dikeluarkan panggilan kedua," katanya.

Disebutkan oleh AKBP Reonald, laporan tersebut terkait dengan perlindungan para pengguna.

"Yang ditetapkan Saudara RL sebagai tersangka berdasarkan laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 2 Desember 2024," jelas AKBP Reonald.

"Yang melaporkan masalah di bidang kesehatan atau perlindungan pengguna," tambahnya.

AKBP Reonald Simanjuntak selanjutnya menjelaskan mengenai perkara hukum yang dihadapi Richard Lee terkait pengaduan Doktif.

"Pelapor adalah saudara HH yang merupakan kuasa hukum dari korban, yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menjelaskan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato melalui salah satu aplikasi marketplace dengan inisial S dan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," katanya.

"Namun, setelah barang diterima dan diperiksa ternyata komposisinya tidak mengandung white tomato. Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon melalui salah satu aplikasi di rumah aja, yaitu di aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima, diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak memiliki tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," tambahnya.

Tidak hanya sampai di situ, Doktif kembali melakukan pemeriksaan terhadap produk kecantikan yang dimiliki oleh dokter Richard Lee.

"Di samping itu, pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk dengan merek Miss V yang dijual oleh Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah diperiksa, produk tersebut merupakan hasil repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.


Lebih baru Lebih lama