
MEDIAHARIANDIGITAL - Ketua Badan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang ikut campur dalam kewenangan MKMK dalam menangani laporan etik terhadapAdies Kadir.
Adies Kadir merupakan hakim Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR dan dilaporkan ke MKMK satu hari setelah dilantik pada 5 Februari 2026. Menanggapi laporan tersebut, Komisi III DPR yang menangani bidang hukum memanggil MKMK untuk meminta penjelasan mengenai laporan etika tersebut.
"Ini bukan hanya pendirian saya sendiri, tetapi juga pandangan kami Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bahwa selama berkaitan dengan wewenang kami, tidak ada satu lembaga pun yang boleh campur tangan, termasuk hakim konstitusi yang menunjuk kami," ujar Palguna di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, dilaporkan oleh TV Parlemen.
Beberapa anggota Komisi III menekan MKMK agar tidak melebihi batas tugas etik dan tidak ikut campur dalam wewenang DPR dalam pemilihan hakim MK.
Dosen Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana mengatakan bahwa MKMK menghargai keputusan DPR dalam menentukan hakim konstitusi. "Kami sangat menghormati usulan untuk memasukkan Hakim Konstitusi dalam tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya, dan itu merupakan kewenangan mutlak yang tidak mungkin kami tantang," kata Palguna.
Selain itu, Palguna juga menyatakan bahwa MKMK tidak mampu mengakses isi laporan maupun temuan perkara Adies Kadir. Jika MKMK melakukan hal ini, menurutnya, maka MKMK akan melanggar sumpah dan prosedur hukum persidangan MKMK.
"Silakan, kami jangan dianggap sudah diputus karena ini baru sidang (pemeriksaan) awal. Sidang (pemeriksaan) awal ada dua tadi, satu bisa dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan dan satu bisa langsung diputuskan," ujarnya.
Palguna menyampaikan bahwa laporan terbaru akan memasuki tahap pemeriksaan awal terhadap hakim yang dilaporkan. "Sekarang ini baru memasuki tahap pemeriksaan awal, belum dilakukan pemeriksaan. Besok (Kamis, 19 Februari 2026) kami akan memberikan kesempatan kepada hakim yang dilaporkan untuk memberikan keterangannya," katanya.
MKMK juga menolak permohonan anggota Komisi III DPR untuk menghentikan laporan atau temuan sebelum memasuki sidang pemeriksaan awal. Menurut Palguna, hal ini justru melanggar aturan prosedur persidangan MKMK.
Tidak mungkin juga kami melakukandismisssejak awal seperti yang Ibu dan Bapak sampaikan, karena aturan hukumnya demikian," tegas Palguna.
DPR mengusulkan Adies Kadir sebagai pengganti hakim MK Arief Hidayat yang telah pensiun pada 3 Februari 2026. Namun, proses penunjukan Adies dikritik karena DPR tiba-tiba mengusungnya di akhir Januari lalu. Padahal sebelumnya DPR telah menentukan Inosentius Samsul sebagai kandidat hakim MK dari Senayan pada pertengahan 2025.
Proses pengangkatan Adies Kadir berjalan lancar hingga ia mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto dalam acara pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta pada 5 Februari 2026. Sehari setelah dilantik, sebanyak 21 tokoh hukum dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK karena dugaan pelanggaran etik.