Pemerintah Turun Tangan: 60 Ribu Petugas Verifikasi 152 Juta Peserta PBI-JKN, Data Tidak Akurat Terancam Dihapus

Pemerintah Turun Tangan: 60 Ribu Petugas Verifikasi 152 Juta Peserta PBI-JKN, Data Tidak Akurat Terancam Dihapus

MEDIAHARIANDIGITAL – Pemerintah secara resmi mengawali proses verifikasi lapangan (ground check) peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) mulai dari Februari hingga April 2026. Langkah penting ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan tidak lagi disalurkan ke pihak yang salah.

Program verifikasi ini melibatkan sekitar 60.000 petugas gabungan yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta Dinas Sosial kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Mereka akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk membandingkan data penerima dengan kondisi nyata masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa keakuratan data merupakan faktor penting agar bantuan iuran pemerintah tidak disalurkan kepada yang salah.

"Harap berikan data yang benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya agar penyaluran bantuan pemerintah, khususnya PBI-JKN, bisa tepat sasaran," tegas Muhaimin. Kamis 19 Februari 2026

Saat ini, jumlah peserta PBI-JKN yang tercatat di BPJS Kesehatan mencapai sekitar 152 juta orang atau sekitar 52 persen dari keseluruhan penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, sekitar 100 juta peserta didanai oleh pemerintah pusat dan sekitar 50 juta sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Namun, pemerintah menghadapi masalah serius terkait akurasi data. Menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, lebih dari 54 juta orang dalam kelompok Desil 1 hingga 5—yang termasuk miskin dan rentan miskin—masih belum mendapatkan bantuan PBI-JKN.

Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa dalam kelompok Desil 6 hingga 10 serta non-desil yang secara ekonomi lebih mampu tetap terdaftar sebagai penerima bantuan iuran. Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang saat ini tidak aktif dan perlu diverifikasi kembali kelayakannya.

Situasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera melakukan perbaikan data secara menyeluruh.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa proses verifikasi ini bukan hanya sekadar administratif, melainkan didasarkan pada bukti visual dan kondisi nyata di lapangan.

Masyarakat diharapkan bersikap kooperatif dan menyiapkan dokumen pendukung, seperti foto kondisi rumah serta bukti penggunaan listrik, termasuk token listrik.

Dokumen tersebut memainkan peran krusial dalam proses verifikasi tingkat kesejahteraan calon penerima bantuan.

"Foto aset harus mencakup kondisi tempat tinggal serta bukti token listrik, yang wajib diunggah melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial," kata Saifullah.

Aturan ini berlaku untuk masyarakat yang mengajukan proposal baru, keberatan, atau pemulihan kepesertaan PBI-JKN. Pemerintah juga memberikan kesempatan partisipasi publik yang luas melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang kini telah dilengkapi fitur integrasi DTSEN.

Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa memeriksa status keanggotaan, mengusulkan perbaikan data, serta mengawasi proses verifikasi secara terbuka.

Langkah pemeriksaan yang luas diharapkan mampu menghapus data penerima yang tidak berhak serta memastikan kelompok miskin dan rentan benar-benar dilindungi oleh jaminan kesehatan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan data sosial menjadi dasar yang sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan.

Dengan keakuratan data yang lebih tinggi, anggaran negara dapat digunakan secara maksimal untuk masyarakat yang benar-benar memerlukan.

Pemeriksaan ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi bagian dari usaha besar untuk menjamin keadilan sosial dalam program jaminan kesehatan nasional.

Lebih baru Lebih lama