Foto : Istimewa
Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan Ketua dan Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, dan menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengungkapkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak November 2025. Selama proses berjalan, tim penyidik Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penggeledahan dan memeriksa sekitar 30 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Agus Eko Purnomo menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan RD selaku Ketua aktif dan TK selaku Sekretaris atau Koordinator Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa dana hibah seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga tetap digunakan dan tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Total dana hibah yang dialokasikan untuk Bawaslu Kota Pontianak tercatat lebih dari Rp10 miliar. Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan potensi penyimpangan sekitar Rp1,7 miliar. Hingga saat ini, pengembalian dana yang dilakukan baru mencapai sekitar Rp600 juta, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Hasil audit, lanjut Agus, menunjukkan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru seiring dengan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara serta denda yang berat, sejalan dengan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.
