Polresta Singkawang Sita Ribuan Kilogram Gula Ilegal Asal Malaysia

Foto : Ilustrasi AI

SINGKAWANG – Komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayahnya membuahkan hasil signifikan. Penegak hukum dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang, melalui Unit Tipidter, baru saja berhasil mengungkap dugaan jaringan perdagangan gula impor ilegal yang diyakini berasal dari Malaysia.

Dari rilis resmi kepolisian, seorang pria wiraswasta berinisial LT alias Acut, yang berdomisili di Singkawang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni sebanyak 71 pak plastik gula merek "Gula Prai" kemasan satu kilogram, dengan total berat keseluruhan mencapai 1.704 kilogram.

Kronologis dan Modus Operandi:

Pengungkapan kasus ini bermula dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan gula yang mencurigakan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Tipidter segera melakukan serangkaian penyelidikan lapangan pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kemudian menemukan bukti kuat bahwa tersangka tengah memperdagangkan gula dari luar negeri (Malaysia) tersebut.

Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Harruan, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka Acut. Ia melakukan perdagangan produk gula impor tanpa memenuhi standar regulasi yang berlaku di Indonesia. Kejahatan ini meliputi tidak adanya pencantuman label berbahasa Indonesia serta ketiadaan informasi penting lainnya pada kemasan produk, yang merupakan hal wajib demi perlindungan konsumen.

Implikasi Hukum:

Akibat perbuatan tersebut, tersangka LT alias Acut dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan aturan tersebut, ia kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Hingga saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti gula impor tersebut telah diamankan di markas Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(putra)


Lebih baru Lebih lama