Foto : Ilustrasi AI
PONTIANAK – Menjelang pelaksanaan penetapan Direksi dan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), sejumlah pensiunan bank milik daerah tersebut angkat bicara. Mereka mengingatkan panitia seleksi dan pemegang saham agar proses penetapan tersebut berjalan ketat sesuai dengan regulasi dan Anggaran Dasar perusahaan yang berlaku.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah pemenuhan syarat administrasi usia calon Komisaris. Perwakilan pensiunan Bank Kalbar, Fauzi, menegaskan bahwa aturan internal secara gamblang membatasi usia maksimal calon yang mendaftar.
"Salah satu syarat mutlak menjadi Komisaris adalah berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pertama kali mendaftar. Jadi, jika ada calon yang berusia di atas 60 tahun, secara aturan administrasi sudah tidak boleh. Ini harus ditegakkan," tegas Fauzi saat memberikan keterangan di Pontianak, Sabtu (16/5).
Fauzi menjelaskan, aturan batasan usia ini bukanlah opini, melainkan tertuang resmi dalam Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 No. 28 tanggal 28 Februari 2023. Pada Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 17 tentang Dewan Komisaris Ayat 4 mengenai persyaratan diangkat menjadi Dewan Komisaris, Huruf A (Persyaratan Umum) Poin 1,L, tertulis jelas kalimat: ”Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pertama kali mendaftar”.
Selain masalah usia, para pensiunan juga menyoroti adanya isu pergerakan secara sirkuler yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mendatangi para Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Barat demi menggalang dukungan agar bisa lolos menjadi komisaris. Menurut Fauzi, fenomena semacam ini baru pertama kali terjadi dan berpotensi mencederai profesionalisme perbankan.
Para pensiunan berharap Bank Kalbar dipimpin oleh sosok-sosok yang tepat, kompeten, dan memiliki integritas tinggi untuk memajukan daerah, bukan sekadar figur yang mengejar penghargaan formalitas namun berujung pada sanksi dari otoritas pengawas.
"Kita ingin aturan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai hanya kamuflase dengan berbagai penghargaan, tetapi kemudian justru ditegur oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ada maladministrasi yang dilanggar," tambah Fauzi.
Menutup keterangannya, para pensiunan menaruh harapan besar kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Barat bersama OJK selaku pengawas industri keuangan untuk memberikan perhatian serius terhadap dinamika ini. Penegakan aturan dinilai menjadi harga mati demi menjaga status Bank Kalbar sebagai bank kepercayaan masyarakat Kalimantan Barat.(arya)
