Foto : Ilustrasi AI
BANTUL – Seorang istri berinisial AF (26) terancam hukuman pidana setelah nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara menggorok leher suaminya, S (35), di sebuah penginapan di kawasan Parangtritis, Bantul. Pelaku yang merupakan warga Karanganyar tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Peristiwa tragis ini bermula dari aktivitas keluarga yang awalnya berniat rekreasi di Pantai Parangtritis sebelum akhirnya menyewa kamar penginapan pada Sabtu (9/5). Ketegangan memuncak saat AF melakukan aksinya ketika sang suami tengah tertidur lelap bersama anak mereka. Sebelum melancarkan aksinya dengan sebilah pisau, AF dilaporkan sempat memeluk dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Upaya percobaan pembunuhan tersebut mengakibatkan korban menderita luka sobek parah di bagian leher yang mengeluarkan banyak darah. Teriakan korban yang meminta tolong segera mengundang perhatian warga sekitar, sementara pelaku langsung melarikan diri membawa anaknya dan meninggalkan barang bukti berupa pisau di lokasi kejadian. Korban yang berhasil selamat segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Respons cepat ditunjukkan oleh pihak kepolisian melalui Tim Unit Reskrim Polsek Kretek yang berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa petugas telah mengumpulkan sejumlah barang bukti kuat berupa pisau dan pakaian pelaku guna keperluan penyidikan lebih lanjut.(arya)
