Foto : Ilustrasi AI
SINGKAWANG - Praktik perdagangan anak yang melibatkan jaringan lintas provinsi dari Jakarta, Pontianak, hingga Sulawesi kini resmi memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang. Kasus besar yang bergulir dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 ini menyeret seorang wanita bernama Febrina alias Tante Singkawang (45), warga Pajintan, Kota Singkawang, sebagai terdakwa utama di wilayah tersebut.
Terbongkarnya bisnis gelap ini merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa, yaitu kasus Bilqis di Sulawesi, yang kemudian menyingkap keterlibatan jaringan antarwilayah. Terdakwa Febrina sendiri sebelumnya telah ditangkap oleh Mabes Polri pada 12 Desember 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh terdakwa adalah dengan mencari orang-orang yang ingin melakukan adopsi anak. Dalam menjalankan aksinya, Tante Singkawang menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan seorang penghubung bernama Eshni beserta rekan-rekannya yang beroperasi di Jakarta.
Dari pihak Jakarta inilah pasokan bayi dicari, di mana sebagian besar dari mereka merupakan bayi yang lahir dari hubungan pekerja seks komersial (PSK) atau bayi yang kehadirannya memang tidak diinginkan oleh orang tua kandung mereka. Setelah mendapatkan bayi yang dimaksud, proses penyelundupan pun dilakukan melalui jalur udara. Tercatat, jaringan ini sudah melakukan empat kali pengiriman bayi dari Jakarta melalui bandara, dengan rincian dua kali pengiriman menuju Pontianak dan dua kali menuju Singkawang.
Lebih lanjut, Heri Susanto membeberkan secara rinci alur transaksi keuangan dan perputaran uang yang terjadi dalam bisnis ilegal ini. Proses transaksi dimulai ketika Febrina memberikan uang muka (DP) kepada Eshni di Jakarta sebagai tanda jadi, yang kemudian diikuti dengan pengiriman uang tembusan atau penebusan bayi sebesar 18 juta rupiah. Setelah bayi tiba di tangan terdakwa, bayi tersebut akan langsung dijual atau diserahkan kepada pihak pengadopsi (adopter) dengan harga yang sudah dipatok oleh terdakwa, yaitu sebesar 23 juta rupiah.
Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa Febrina akan mengirimkan uang kembali kepada Eshni sebesar 22 juta rupiah, sehingga harga total per ekor bayi dalam jaringan ini berkisar antara 18 juta hingga 22 juta rupiah. Melalui skema ini, Tante Singkawang meraup keuntungan bersih sebesar 1 juta rupiah untuk setiap bayi yang berhasil dijual, setelah uangnya dipotong untuk biaya operasional seperti penjagaan dan pembelian popok (pampers).(surya)
