Di Depan Baleg DPR, Ria Norsan Buka-Bukaan Soal Nasib Masyarakat Adat Kalbar

Foto : Istimewa

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendesak DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan di daerah. Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, di hadapan tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Bob Hasan saat melakukan kunjungan kerja di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026). Norsan menilai undang-undang ini sudah sangat mendesak agar hak-hak adat yang telah lama hidup di masyarakat tidak terus-menerus berbenturan dengan kepentingan regulasi pusat atau korporasi.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, Pemprov Kalbar kerap menghadapi benturan nyata antara ruang hidup masyarakat adat dan status kawasan hutan negara. Salah satu krusial yang disoroti Norsan adalah nasib masyarakat adat yang mata pencahariannya terancam karena lahan plasma garapan mereka—yang rata-rata hanya seluas dua hektare—mendadak masuk dalam klaim kawasan hutan. Melalui momentum kedatangan Baleg DPR RI ini, Pemprov Kalbar secara lugas meminta pusat melahirkan potret regulasi yang humanis, bukan sekadar hitam di atas putih aturan kehutanan.

Gubernur Ria Norsan juga menggarisbawahi bahwa perlindungan hak adat di Kalbar tidak bisa dicapai melalui kerja tunggal birokrasi, melainkan lewat koalisi lintas sektor yang intim. Selama ini, keharmonisan dan pengakuan hak di Kalbar disokong penuh oleh kolaborasi pemerintah dengan organisasi kedaerahan raksasa seperti Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), hingga Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT). Sinergi inilah yang ingin diangkat Norsan ke level nasional agar diadopsi ke dalam draf RUU Masyarakat Adat.

Saking krusialnya isu ini, Pemprov Kalbar bahkan telah mengunci tameng perlindungan masyarakat adat ke dalam dokumen hukum tertinggi daerah. Isu pelestarian ruang hidup, tradisi, dan kearifan lokal secara resmi telah diadopsi dan dituangkan ke dalam Visi dan Misi Strategis Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2030. Langkah ini menjadi bukti bahwa daerah tidak sekadar menunggu bola dari pusat, melainkan sudah bergerak memagari hak warganya.

Kunjungan kerja Baleg DPR RI ini diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial serap aspirasi di daerah. Menutup pertemuan tersebut, Gubernur Kalbar berharap DPR RI dapat bergerak cepat menyaring seluruh potret riil dari Bumi Khatulistiwa ini untuk mempercepat ketukan palu RUU Masyarakat Adat, sekaligus menyudahi konflik agraria berkepanjangan yang kerap meminggirkan masyarakat lokal.(arya)

Lebih baru Lebih lama