Mengunjungi Roy Suryo di RS Polri, Moeryono: Penangkapan Mirip Film G30/PKI

Mengungkap kondisi terkini Roy Suryo setelah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, pasca ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Ternyata Roy Suryo masih merasa sakit hati hingga menolak menerima obat dari pihak kepolisian dan memilih membeli obat dari luar secara mandiri.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) Laksamana Pertama TNI (Purn), Moeryono Aladin saat mengunjungi Roy Suryo di RS Polri pada hari Minggu (21/6/2026).

Moeryono sempat terkejut ketika melihat Roy Suryo tampak sehat.

"Saya tadi sempat mengunjungi Mas Roy, sangat sehat, saya kaget, kok Mas Roy tidak terlihat sakit, ternyata penyakitnya memang dalam, jadi tidak terlihat, tapi wajahnya ceria," kata Moeryono dilansir dari tayangan Kompas TV pada Senin (22/6/2026).

Moeryono, yang juga presidium Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), menyatakan bahwa Roy tidak menunjukkan rasa sedih terkait penangkapan dan penahanannya.

Jadi terlihat Mas Roy justru semangatnya lebih besar dibandingkan sebelumnya. Mengapa? Karena tidak mampu menerima perlakuan yang diberikan oleh penyidik yang menangkap beliau.

Meski demikian, Roy masih merasa sakit hati karena penangkapannya.

"Tampak jelas dari perkataannya. (katanya) Saya ditangkap seperti itu, Mas. Tidak menonton film G30 PKI ketika Cakra Birawa menculik para jenderal? Sama persis," katanya.

Disebutkan oleh Moeryono, Roy Suryo siap menghadapi hal tersebut.

Moeryono juga menyampaikan bahwa selama dirawat, Roy enggan mengonsumsi obat-obatan yang tersedia di rumah sakit.

"Semua obat berasal dari luar, artinya dari Mas Roy sendiri. Dia tidak mau mengonsumsi obat. Ya, khawatir. Ya, rasa khawatir itu bisa saja terjadi. Dalam film-film atau drama, ada saja yang menyusup, memberi sesuatu kepada perawat atau bahkan perawat palsu masuk, memberi sesuatu kepada Mas Roy. Nanti akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," katanya.

Moeryono mengatakan bahwa ia mengunjungi Roy dengan izin dari istrinya, sehingga tidak semua orang bisa masuk dengan seenaknya.

Mengenai kondisi kesehatan Roy Suryo, Moeryono mengatakan kadar gula darahnya melebihi 400.

"Sebenarnya beliau tidak meminta untuk dirawat, tetapi hal itu berdasarkan instruksi dari dokter yang melakukan pemeriksaan. Jadi, dokter memiliki wewenang untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak ditahan atau tidak. Nah, ini adalah tanggung jawab dokter," katanya.

Moeryono juga menyampaikan rasa sedih yang dirasakan oleh Roy Suryo.

"Ya, itulah tadi. (katanya) Saya benar-benar sedih atas cara penangkapan yang dilakukan. Tidak boleh mandi, tidak boleh memakai celana panjang.

Dan yang paling menyedihkan, apa yang tidak sopan dari penyidik ini? Dia masuk ke kamar di mana istrinya sedang memakai celana pendek dan kaos. Bayangkan jika istrinya sedang ganti baju, kan tidak boleh," katanya.

Menurut Moeryono, seharusnya terdapat aturan dan kode etik yang harus diikuti oleh polisi.

"Mas Roy bukan teroris, bukan pelaku kejahatan. Ini tidak pantas. Dia hanya seorang pengkritik. Jelaslah, ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap para pengkritik pemerintah. Hal inilah yang ingin kita lawan," katanya.

Pernyataan Kepala Polisi RI Mengenai Penangkapan Roy Suryo dan Tifa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menangani penangkapan dan penahanan dua tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Jokowi.

Jenderal Listyo menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr TIfa hanya dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan.

Pernyataan Listyo tampaknya bertujuan membantah tuduhan dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawannya yang mengatakan penangkapan tersebut memiliki nuansa politik.

Menurut Listyo, tindakan yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang perlu dijalani sebelum berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan.

“Kemarin telah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum tahap II diserahkan ke kejaksaan,” kata Listyo kepada awak media di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).

Listyo menjelaskan, setelah sebuah perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan guna proses hukum berikutnya.

Oleh karena itu, menurutnya, beberapa tahapan administratif dan pemeriksaan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan penyerahan dilakukan.

"Setelah ditetapkan sebagai P21, penyidik wajib menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan," katanya.

Kapolri kembali menjelaskan prosedur yang dilalui Roy Suryo dan dr Tifa setelah ditangkap, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

"Kegiatan kemarin telah dijelaskan, yaitu adanya pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administratif untuk memastikan semua dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Namun, Listyo enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi perkara maupun prosedur penangkapan kedua tersangka.

Ia hanya menekankan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang berlaku.

Dijerat Pasal Berlapis

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa dituntut dengan beberapa pasal.

Pasal yang dituduhkan adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi, fitnah melalui media teknologi informasi, serta pengeditan, pembuatan, perubahan, dan penghancuran informasi elektronik yang disangka sebagai data asli," ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, keduanya juga terkena tuntutan terkait dugaan tindakan mengubah, mengurangi, mengirim, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berkelanjutan.

Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai KUHP dan Pasal 433 ayat (1) beserta Pasal 441 ayat (1) serta atau Pasal 434 ayat (1) beserta Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 beserta Pasal 51 ayat (1) serta atau Pasal 32 ayat (1) beserta Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas tersangka kedua saat ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari tahap penyerahan perkara kepada kejaksaan.

Kombes Budi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan minggu depan.

"Rencananya pekan depan akan memasuki tahap kedua," tambahnya.

Selanjutnya, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan kebijakan Restorative Justice serta menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Mohon maaf telah diterima oleh Jokowi, sehingga ketiganya kini telah bebas dari ancaman hukuman.

Lebih baru Lebih lama