
Menjaga Kemandirian, Mencapai Tujuan Nasional Indonesia
Oleh: Gamalusi Andreas Soge
Lulusan Pascasarjana Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) angkatan 2024, serta lulusan Taplai Kebangsaan Lemhannas RI tahun 2023.
JAKARTA- Meskipun terlambat menulis pada hari ulang tahun Lemhannas RI, 22 Mei 2026, sebagai alumni Taplai Kebangsaan Lemhannas 2023, sebaiknya memberikan catatan yang penting.
Lembaran ini disusun sebagai bentuk perhatian terhadap perubahan Lemhannas RI dalam posisinya sebagai Lembaga pendidikan calon pemimpin tingkat tinggi negara mengenai Asta Cita kepemimpinan Probowo – Gibran tentang Kekuatan dan Keamanan Pangan Indonesia.
Laporan ini muncul dari dinamika geopolitik global, perubahan iklim, krisis energi, gangguan rantai pasok, serta tekanan ekonomi global dan isu pangan yang kini tidak lagi dianggap sebagai masalah sektor pertanian saja.
Pangan kini menjadi isu strategis yang memengaruhi stabilitas negara, ketahanan sosial, serta posisi tawar suatu bangsa dalam dinamika global.
Oleh karena itu, perubahan institusi strategis seperti Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menjadi penting agar negara mampu menyesuaikan cara mengidentifikasi ancaman, menyusun kebijakan, serta memperkuat ketahanan nasional.
Ketersediaan pangan pada masa kini merupakan komponen penting dari ketahanan nasional secara keseluruhan (Buzan, Wæver, & de Wilde, 1998).
Dunia pernah mengalami berbagai krisis sosial dan politik yang dipicu oleh kekurangan pasokan makanan.
Krisis pangan global pada periode 2007 hingga 2008, contohnya, memicu ketidakstabilan sosial di berbagai negara akibat kenaikan harga komoditas pangan yang sangat mengganggu kelompok yang rentan.
Hal itu menunjukkan bahwa keamanan nasional tidak hanya terkait dengan kekuatan militer, tetapi juga kemampuan negara dalam memastikan kebutuhan pokok rakyatnya (FAO, 2008).
Dalam konteks ini, arti ketahanan pangan telah berkembang dari hanya berkaitan dengan produksi menjadi mencakup akses, distribusi, keberlanjutan, serta kedaulatan.
Pandangan keamanan modern juga menunjukkan perubahan pola pikir dari keamanan negara (state security) menuju keamanan manusia (human security).
Laporan dari Program Pembangunan PBB menyatakan bahwa ancaman terhadap manusia tidak selalu berasal dari konflik bersenjata, melainkan juga dari kelaparan, kemiskinan, penyakit, dan masalah ekonomi (UNDP, 1994).
Negara yang tidak mampu menjamin ketersediaan pangan sebenarnya sedang menghadapi ancaman besar terhadap dasar sosial dan politiknya.
Di tengah konteks Indonesia, konsep Asta Cita menganggap ketersediaan pangan sebagai salah satu prioritas utama dalam perencanaan pembangunan nasional.
Ketersediaan pangan tidak hanya berkaitan dengan jumlah produksi beras atau capaian statistik surplus, tetapi juga bagaimana negara menciptakan sistem pangan yang kuat, adil, dan berkelanjutan.
Masalahnya, kebijakan pangan di Indonesia selama ini sering kali berada dalam pola pikir yang terlalu menitikberatkan pada produksi saja.
Kemakmuran sering kali dinilai dari jumlah hasil panen, sementara isu distribusi, kesejahteraan petani, kerentanan lahan, serta ketergantungan terhadap impor masih belum sepenuhnya terselesaikan.
Ahli ekonomi pemenang Nobel, Amartya Sen, dalam teori pendekatannya mengenai hak akses, menyatakan bahwa kelaparan tidak selalu disebabkan oleh ketidakcukupan pasokan makanan, melainkan juga akibat ketidakmampuan masyarakat untuk mengakses makanan tersebut (Sen, 1981).
Di banyak situasi, makanan tersedia, namun tidak bisa diakses secara finansial oleh kelompok masyarakat tertentu.
Pandangan ini memiliki makna penting bagi Indonesia karena ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga memastikan distribusi yang adil dan merata.
Maka penting untuk diingat bahwa transformasi Lemhannas RI tetap relevan. Sebelumnya, Lemhannas dikenal sebagai lembaga pendidikan calon pemimpin nasional serta penelitian strategis kebangsaan.
Namun perubahan dalam peta ancaman global mengharuskan perluasan orientasi institusi.
Ancaman keamanan kini tidak hanya dihadapi melalui konflik tradisional, tetapi juga berbagai ancaman yang bersifat multidimensi seperti krisis pangan, perubahan iklim, migrasi penduduk, gangguan teknologi, serta ketidakseimbangan ekonomi.
Pemikiran Johan Galtung tentang kekerasan struktural membantu memperjelas situasi ini.
Galtung menyatakan bahwa kekerasan tidak selalu berupa tindakan fisik, namun juga bisa muncul dari struktur sosial yang menghasilkan ketidaksetaraan, kemiskinan, serta keterbatasan akses terhadap kebutuhan pokok (Galtung, 1969).
Dari sudut pandang ini, kelemahan sistem pangan nasional bisa dianggap sebagai bentuk ketidakstabilan struktural yang pada akhirnya berisiko memicu konflik sosial.
Demikian pula konsep Jürgen Habermas tentang ruang publik deliberatif menunjukkan bahwa kebijakan publik seharusnya dihasilkan melalui komunikasi rasional yang melibatkan negara, masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok-kelompok masyarakat yang terkena dampak (Habermas, 1984).
Kebijakan pangan yang terlalu terpusat berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebaliknya, pengembangan sistem pangan nasional memerlukan partisipasi yang lebih luas dan kerja sama yang lebih baik.
Oleh karena itu, perubahan Lemhannas RI tidak cukup dianggap sebagai perubahan administratif atau penataan ulang struktur organisasi saja.
Transformasi perlu difokuskan pada perubahan pola pikir strategis. Lemhannas harus berperan sebagai pusat pemikiran geopolitik pangan nasional (food geopolitics), yang mampu memahami keterkaitan antara perubahan iklim, pertumbuhan populasi, konflik global, perkembangan teknologi pertanian, hingga dinamika perdagangan internasional.
Indonesia sebenarnya memiliki modal yang sangat besar. Sumber daya lahan, keragaman hayati, potensi maritim, serta bonus demografi bisa menjadi kekuatan strategis jika dikelola secara terpadu.
Namun, modal tersebut memerlukan kepemimpinan nasional yang mampu menghubungkan sektor pertanian, ekonomi, pendidikan, teknologi, dan keamanan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh.
Menjaga kemandirian pangan pada akhirnya bukan hanya tentang meningkatkan hasil panen.
Ia merupakan usaha untuk menjaga kehormatan bangsa serta memastikan negara hadir dalam menjamin hak dasar warga negaranya.
Pancang kemandirian pangan Indonesia akan goyah jika dasar ketahanan pangan tidak kuat.
Oleh karena itu, transformasi Lemhannas RI harus diarahkan sebagai penggerak utama munculnya perspektif baru mengenai ketahanan nasional, yaitu: keamanan negara dimulai dari sawah, ladang, laut, dan meja makan rakyat. (*)