Pemerintah Turunkan Harga LNG Jadi US$ 13 per MMBTU


Pemerintah telah menurunkan harga gas alam atau cair liquefied natural gas (LNG) untuk pasokan industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi sebesar US$ 13 per MMBTU. Sebelumnya, harga tersebut berada di kisaran US$ 20–US$ 23 per MMBTU. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap sektor industri yang sedang menghadapi lonjakan biaya operasional akibat kenaikan harga energi global.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta menerima berbagai aspirasi dari asosiasi pelaku industri. Beberapa sektor strategis seperti industri keramik dan serikat pekerja seperti KSPI mengeluhkan beban operasional yang meningkat tajam akibat kenaikan harga energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya kekhawatiran akan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri domestik. Menurutnya, pemerintah memandang keberlanjutan lapangan pekerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

"Kami merumuskan beberapa langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri. Pertama, adalah kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," ujar Bahlil dalam sebuah pernyataan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa lonjakan harga gas industri dipicu oleh penurunan produksi sumur gas di wilayah barat Indonesia, termasuk Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Untuk menutupi defisit pasokan, industri terpaksa menggunakan LNG yang diimpor dari luar pulau Jawa, sehingga menyebabkan kenaikan biaya logistik.

"LNG ini diambil dari wilayah Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah luar Jawa lainnya. Kemudian harganya naik sampai dengan harga di pasaran itu US$ 20–US$ 23 per MMBTU, itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," tambah Bahlil.

Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah menetapkan formula tarif baru guna menjaga daya saing korporasi nasional sekaligus mengurangi potensi PHK di pabrik-pabrik manufaktur. Bahlil menuturkan bahwa melalui perhitungan ulang bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), harga jual LNG industri yang tadinya tinggi kini ditetapkan pada satu harga yang tetap.

"Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$ 15 sampai US$ 16 per MMBTU. Tapi setelah kita menghitung, diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU," imbuh Bahlil.

Faktor Penyebab Lonjakan Harga Gas

  • Penurunan produksi gas di wilayah barat Indonesia, termasuk Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
  • Ketergantungan industri pada LNG yang diimpor dari luar pulau Jawa, yang memicu kenaikan biaya logistik.
  • Kenaikan harga LNG di pasar global, mencapai kisaran US$ 20–US$ 23 per MMBTU.

Langkah Pemerintah dalam Mengatasi Masalah

  • Penurunan harga LNG untuk industri non-HGBT menjadi US$ 13 per MMBTU.
  • Koordinasi intensif dengan DPR dan asosiasi pelaku industri.
  • Perhitungan ulang bersama PT Pertamina dan PGN untuk menetapkan harga yang lebih terjangkau.
  • Upaya menjaga daya saing korporasi nasional dan mengurangi potensi PHK di sektor industri.

Lebih baru Lebih lama