Rugikan Negara Rp9,7 Miliar, Sidang Dugaan Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar Resmi Bergulir


 Foto : Istimewa

PONTIANAK – Penyelewengan dana hibah yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berujung pada kerugian negara yang fantastis dan menyeret pengelolanya ke meja hijau. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022, yang secara resmi bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp9.739.645.837 akibat adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang tidak sesuai spesifikasi.

Dua terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan dana tersebut adalah Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Robinson Pardomuan, SH, MH membacakan secara rinci konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa. Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan Subsidair Pasal 604 pada ketentuan undang-undang yang sama.

Sepanjang persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, kedua terdakwa mengikuti jalannya proses hukum dengan tertib didampingi oleh tim penasihat hukum mereka. Setelah pembacaan dakwaan rampung, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 17 Juni 2026, guna mendengarkan tanggapan resmi atau perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU.

Merespons bergulirnya kasus ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penuntutan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memandang setiap tahapan persidangan ini sebagai momentum penting untuk mengembalikan hak masyarakat atas pembangunan yang bersih serta memulihkan kepercayaan publik. Melalui penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan, proses pengadilan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat.(bus)

Lebih baru Lebih lama