Biaya Utang Pemerintah: Rupiah Melemah, Ancaman bagi APBN ?


JAKARTA – Utang Luar Negeri (ULN) Pemerintah pada Mei 2026 mencapai sebesar US$ 217,3 miliar, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 3,7% dibandingkan bulan sebelumnya. Angka ini menunjukkan stabilitas relatif dibandingkan pertumbuhan ULN pada April 2026.

Lead Economist Bank Danamon, Irman Faiz, menyampaikan bahwa kenaikan ULN pemerintah di tengah pelemahan rupiah perlu diperhatikan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan nilai pokok dan pembayaran bunga utang valuta asing (valas) ketika dikonversi ke rupiah. Meski demikian, risiko yang terjadi masih terkelola karena mayoritas utang pemerintah tetap berdenominasi rupiah dan memiliki tenor yang cukup panjang.

Nilai tukar rupiah di pasar spot mengalami kenaikan tipis sebesar 0,07% menjadi Rp 18.077 per dolar AS pada sesi siang Rabu (15/7/2026). Rupiah menjadi mata uang terkuat kedua setelah ringgit Malaysia.

Meskipun dampaknya relatif terkelola, Faiz menekankan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah tidak hanya kenaikan stok utang, tetapi juga biaya utang. Di tengah suku bunga global yang tinggi dan rupiah yang melemah, penerbitan utang baru berpotensi memiliki biaya yang lebih mahal. Hal ini dapat meningkatkan belanja bunga dan mempersempit ruang fiskal untuk belanja produktif.

Oleh karena itu, Faiz menilai bahwa dampak dari peningkatan ULN pemerintah terhadap fiskal sangat bergantung pada durasi pelemahan rupiah, arah suku bunga global, serta kemampuan pemerintah dalam menjaga disiplin fiskal dan menggunakan tambahan utang untuk kegiatan yang produktif.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa perkembangan ULN pemerintah terutama dipengaruhi oleh aliran masuk pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional. Hal ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia yang stabil, meskipun ada pembayaran neto pinjaman luar negeri pemerintah yang jatuh tempo.

Denny menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengelolaan ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mencapai pembiayaan yang efisien dan optimal.

“Sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dengan tetap memperhatikan aspek sustainabilitas pengelolaan ULN,” kata Denny dalam pernyataannya, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah digunakan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 22,0% dari total ULN pemerintah. Selanjutnya, Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib mencapai 20,6%, Jasa Pendidikan sebesar 16,2%, Konstruksi 11,5%, serta Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,5%.

Lebih baru Lebih lama