Menteri Koperasi Bingung Soal Isu Pengadaan Kipas Rp 1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih

Menteri Koperasi Bingung Soal Isu Pengadaan Kipas Rp 1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih


Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi terkait isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan total nilai mencapai Rp1,8 triliun yang dikaitkan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menegaskan bahwa pengadaan tersebut bukan menjadi kewenangan kementeriannya.

Ferry menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sistem Simkopdes yang dapat diakses oleh publik. Sistem ini akan memadukan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar lebih transparan.

"Semua tahapan program akan diperlihatkan dan dashboard-nya bisa diakses siapa saja untuk melihat proses perencanaan, pengadaan hingga implementasi," ujarnya.


DPR RI menyerukan transparansi terkait isu anggaran tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan kebenaran isu pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun. Ia menyatakan bahwa belum ada jawaban resmi dari pemerintah terkait isu ini.

"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan kipas angin 1,8 juta, Pak. Yang nilainya Rp1,8 triliun, Pak. Lalu kemudian dari isu ini kami coba mencari informasi, tapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah adanya pengadaan ini," ujarnya dalam rapat kerja.


Mufti menyoroti perbandingan harga satuan kipas angin jika anggaran benar-benar sebesar itu. Ia menunjukkan bahwa harga kipas angin Cosmos di e-commerce hanya sekitar Rp300.000-an per unit. Jika anggaran Rp1,8 triliun dialokasikan untuk 1,8 juta unit maka harga per unit mencapai Rp1 juta.

Ia menilai angka tersebut sangat jauh dari harga pasar, terlebih jika pemerintah membeli dalam jumlah besar yang seharusnya bisa lebih murah.


Mufti juga mengkritik adanya kecenderungan Kementerian Koperasi yang dianggap tertutup dalam melakukan proses pengadaan barang. Ia meminta agar setiap proses pengadaan untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara terbuka.

"Karena kita sering kali lihat bahwa Kementerian Koperasi dan Kementerian apa namanya Agrinas Pangan ini sering kali sembunyi-sembunyi dalam apa namanya melakukan pengadaan begitu," tegas Mufti.


Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintahan Prabowo yang diinisiasi untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan menekan inflasi. Koperasi berbasis gotong royong ini beranggotakan warga setempat dan berfungsi sebagai mesin bisnis desa untuk menyalurkan barang bersubsidi, menyediakan kebutuhan pokok, serta menyerap hasil panen warga.

Koperasi ini beroperasi di tingkat desa atau kelurahan, di mana pengurus dan anggotanya adalah warga yang berdomisili di wilayah tersebut (dibuktikan dengan KTP).

Sebelumnya, kasus mobil pikap untuk Kopdes Merah Putih juga ikut dipertanyakan karena nilainya triliunan rupiah.


Selain soal transparansi, Ferry juga memaparkan rencana strategis untuk menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pangkalan atau agen resmi distribusi barang-barang bersubsidi. Beberapa komoditas yang akan disalurkan meliputi gas LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Beras SPHP, hingga minyak goreng kemasan pemerintah "Minyakita".

Ferry menyebut bahwa payung hukum untuk distribusi pupuk bersubsidi sudah tersedia melalui Peraturan Presiden (Perpres), sehingga koperasi desa dapat berkoordinasi langsung dengan PT Pupuk Indonesia sebagai produsen.


Lebih baru Lebih lama