-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan HUT RI 81

Iklan

Banner hut 81

Iklan HUT RI 81

Tag Terpopuler

Terlibat Karhutla Kalbar, Izin 5 Perusahaan PBPH Dibekukan dan Terancam Pidana

Kamis, 03 September 2026 , 22.36 WIB Last Updated 2026-09-03T15:42:55Z

 

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memberikan langkah tegas pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat

PONTIANAK - Kementerian Kehutanan resmi membekukan izin usaha lima korporasi besar di Kalimantan Barat yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 


Langkah hukum tegas yang disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini diambil untuk memastikan penegakan hukum lingkungan berlaku adil dan tidak pandang bulu. 


Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa tindakan ini adalah komitmen pemerintah agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas terhadap para pelaku industri yang ugal-ugalan.


Sanksi bagi kelima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ini tidak berhenti pada pembekuan izin semata. Pemerintah juga menerapkan kewajiban paksaan pemulihan lingkungan dan bersiap menyeret para pengusaha ke ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan saat melakukan pembersihan lahan (land clearing). 


Menhut menyatakan penindakan tanpa pandang bulu ini sangat krusial agar tidak ada lagi pihak yang merasa seenaknya membakar lahan, baik masyarakat kecil maupun skala korporasi.


Penindakan tegas yang disampaikan saat peninjauan karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, ini menyasar konsesi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 371.560 hektare


Rincian perusahaan di Kabupaten Ketapang yang dibekukan meliputi PT Mahkota Rimba Utama (74.480 ha), PT Hutan Ketapang Industri (100.150 ha), serta PT Mayawana Persada Mas yang memiliki area terluas mencapai 136.710 hektare. 


Sementara itu, dua perusahaan sisanya berlokasi di Kabupaten Sanggau, yakni PT Duta Andalan Sukses (31.080 ha) dan PT Wana Lestari Jaya (29.140 ha).

×
Berita Terbaru Update