Ini alasan KPK tangkap istri muda bupati Kuansing

Penangkapan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap alasan penangkapan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), yaitu Suci Nita Edwar, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Alasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).

Menurut Taufik, istri kedua SA ditangkap karena ditemukan sebagai saksi dalam perkara ini. "Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.

Taufik menjelaskan bahwa KPK menangkap istri muda Suhardiman karena yang bersangkutan menggunakan salah satu mobil yang menjadi alat bukti kasus tersebut. Mobil yang dimaksud adalah Pajero Sport yang terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.

"Status mobil Pajero Sport itu bukan leasing lagi, karena sudah lama. Itu sudah selesai, artinya sudah lunas," kata Taufik. Oleh karena itu, KPK menangkap istri muda Suhardiman untuk mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta yang menjadi barang bukti dugaan suap tersebut.

Operasi OTT KPK di Kabupaten Kuansing

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut berhasil mengamankan 10 orang. Ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus

Penangkapan istri kedua Suhardiman menjadi bagian dari proses penyidikan yang lebih luas. KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Proses ini bertujuan untuk mengungkap seluruh fakta dan membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.

Selain mobil Pajero Sport, KPK juga mengumpulkan berbagai bukti lain yang terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar dalam penyusunan berkas perkara yang akan diserahkan ke lembaga peradilan.

Proses penyidikan ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi suap. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pejabat pemerintah, tetapi juga pada pihak swasta yang ikut serta dalam praktik korupsi.

Dengan terus dilakukannya penyidikan, KPK berkomitmen untuk memberikan keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan korupsi dapat diproses secara hukum. Keberhasilan dalam kasus ini juga akan menjadi contoh bagi instansi-instansi lain untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan.

Lebih baru Lebih lama