Opini: Reforms, Politik Will, dan Masa Depan Demokrasi

Opini: Reforms, Politik Will, dan Masa Depan Demokrasi


Sejumlah isu krusial yang muncul dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa realitas politik Indonesia saat ini tidak sepenujurnya memenuhi harapan. Tidak hanya berita dari luar negeri seperti Piala Dunia atau perang, tetapi juga masalah dalam negeri seperti korupsi dengan kerugian ratusan triliun, demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil, intimidasi terhadap pers, pelanggaran hak-hak masyarakat adat, polemik militerisasi, serta sejumlah persoalan politik lainnya.

Realitas ini menjadi cermin kegagalan negara dalam merealisasikan janji-janji politiknya. Selain itu, institusi-institusi politik pasca reformasi 1998 juga gagal direvitalisasi dan direjuvenasi.


Reformasi 1998 merupakan tonggak penting dalam sejarah politik bangsa Indonesia. Lahirnya mekanisme multipartai, kebebasan mengemukakan pendapat, kemerdekaan pers, program desentralisasi, serta lembaga-lembaga demokrasi seperti KPU dan KPK adalah tanda bahwa Indonesia memasuki era politik baru.

Namun, setelah dua puluh delapan tahun, reformasi kini digugat kembali karena sejumlah persoalan yang menghancurkan pilar-pilar utamanya.

  • Pertama, upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU tahun 2019. KPK seharusnya menjadi lembaga independen untuk memberantas korupsi, namun ruang geraknya dikriminalisasi oleh keputusan politik presiden dan DPR. Ini menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi dianggap sepele.

  • Kedua, masalah hukum. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Namun, dalam praktiknya, politik sering kali lebih tinggi daripada hukum. Hal ini terjadi karena hukum adalah produk politik. Jika sistem pemerintahan rusak, penegakan hukum pun ikut rusak.

  • Ketiga, masalah yang menggerogoti pers. Pers adalah pilar penting demokrasi. Namun, kini profesionalisme dan independensi pers semakin menghadapi tantangan. Pers seringkali menjadi alat politik untuk membungkam suara kritis dan mengkriminalisasi informasi.

  • Keempat, masalah partai politik. Partai politik seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dan kekuasaan. Namun, partai politik terasa dekat hanya saat menjelang pemilu dan jauh setelah mendapat kursi kekuasaan. Mereka lebih mengakomodasi kepentingan oligark daripada rakyat.

  • Kelima, masalah desentralisasi. Tujuan desentralisasi adalah pembangunan yang adil dan merata. Namun, di lapangan, desentralisasi juga membawa desentralisasi korupsi oleh elite lokal.


Melihat fakta-fakta tersebut, muncul pertanyaan: apa yang kurang? Jawabannya bukan pada kekurangan aturan atau institusi, melainkan pada kehendak politik (political will) untuk merevitalisasi institusi politik.

Menurut Merilee S. Grindle, kehendak politik bukan sekadar pidato atau janji-janji. Ia adalah komitmen aktor politik untuk melakukan tindakan konkret dan dukungan untuk kebijakan yang berkelanjutan.

Terdapat tiga poin kunci dalam kehendak politik:

  • Komitmen – Niat dan keputusan yang berani.
  • Tindakan konkret – Manifestasi dari komitmen yang jujur.
  • Konsistensi – Komitmen dan tindakan yang berkelanjutan.

Sayangnya, kehendak politik kita masih rapuh. Hanya retorika dan janji tanpa tindakan nyata.


Reformasi mangkrak bukan karena kekurangan mesin atau institusi politik, melainkan defisit nyali politik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kolektif dari warga negara dan pemimpin untuk bergerak bersama dalam spirit sinodalitas.

Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain:

  • Memperkuat tekanan publik – Mengapresiasi komponen masyarakat yang konsisten bersuara.
  • Menuntut komitmen partai politik – Partai harus berkomitmen untuk membela aspirasi rakyat.
  • Menghadirkan pemimpin yang berani – Pemimpin yang berani menabrak kepentingan pribadi demi kebaikan publik.

Ketiga pilar ini menjadi kompas penting dalam menuntun arah demokrasi kita ke depan. Pilihan untuk bergerak atau tetap diam ada di tangan kita masing-masing.


Lebih baru Lebih lama