
Jabar, Kuningan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menetapkan alokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 22.588 hektare dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyatakan bahwa penyusunan RTRW terbaru bertujuan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.
"Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan Kabupaten Kuningan," ujarnya.
Menurutnya, arah kebijakan tersebut telah dipaparkan dalam rapat koordinasi lintas sektor pembahasan permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dian menjelaskan, RTRW Kabupaten Kuningan periode 2026–2046 disusun untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, mengakomodasi kebijakan nasional, serta membuka peluang investasi tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan. Dokumen tersebut juga diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan dengan fokus pada penguatan sektor pertanian dan pariwisata berbasis kelestarian lingkungan.
Kabupaten Kuningan memiliki luas wilayah sekitar 119 ribu hektare yang sebagian besar berupa kawasan pegunungan dan lereng Gunung Ciremai. Kondisi geografis tersebut menjadikan wilayah ini memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis di Jawa Barat.
Karena itu, kebijakan penataan ruang diarahkan untuk melindungi kawasan lindung, menjaga daerah resapan air, serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif.
Selain sektor pertanian, RTRW juga mendorong pengembangan berbagai sektor unggulan lainnya, seperti hortikultura, ekowisata, pengelolaan sumber daya air, dan industri yang berwawasan lingkungan.
Dalam rancangan tersebut, luas LP2B yang dialokasikan mencapai 22.588 hektare atau sekitar 87,13 persen dari total lahan baku sawah di Kabupaten Kuningan.
Pemerintah daerah menilai kebijakan ini menjadi salah satu instrumen strategis dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus mempertahankan keberlanjutan sektor pertanian.
Dian menambahkan, rapat lintas sektor yang telah dilaksanakan merupakan tahapan sebelum Kementerian ATR/BPN menerbitkan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan. Persetujuan tersebut menjadi salah satu syarat sebelum Raperda RTRW dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Berikut beberapa faktor pendukung kebijakan RTRW yang diterapkan oleh Pemkab Kuningan:
- Pertumbuhan Ekonomi: RTRW dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan lingkungan.
- Kesejahteraan Masyarakat: Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas hidup dan akses layanan.
- Lingkungan: Perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama dalam penyusunan RTRW, termasuk menjaga kawasan lindung dan daerah resapan air.
Tujuan utama dari RTRW Kabupaten Kuningan adalah:
- Meningkatkan Ketahanan Pangan: Melalui alokasi lahan pertanian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
- Mempertahankan Keberlanjutan Lingkungan: Mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap ekosistem lokal.
- Mendorong Investasi Berkelanjutan: Membuka peluang bagi pengembangan sektor unggulan tanpa merusak lingkungan.
Strategi pengembangan sektor pertanian dalam RTRW mencakup:
- Peningkatan Produksi Pertanian: Dengan memperluas area LP2B dan memberikan dukungan teknis kepada petani.
- Pengembangan Infrastruktur Pertanian: Memastikan akses jalan dan irigasi yang memadai untuk meningkatkan efisiensi produksi.
- Penguatan Keterlibatan Petani: Memberdayakan petani melalui pelatihan dan program kemitraan.
Kabupaten Kuningan memiliki peran penting sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis di Jawa Barat. Oleh karena itu, kebijakan penataan ruang harus memperhatikan aspek lingkungan secara keseluruhan.
Beberapa langkah yang dilakukan untuk menjaga fungsi kawasan konservasi:
- Melindungi Kawasan Lindung: Menjaga keberadaan kawasan hutan dan daerah resapan air.
- Mencegah Alih Fungsi Lahan: Mengendalikan penggunaan lahan pertanian untuk keperluan non-pertanian.
- Peningkatan Kesadaran Lingkungan: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Meskipun RTRW memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi:
- Kurangnya Sumber Daya: Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia dapat menghambat implementasi kebijakan.
- Perubahan Iklim: Perubahan iklim dapat memengaruhi hasil pertanian dan ketersediaan air.
- Kepatuhan Masyarakat: Perlu adanya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mematuhi aturan penataan ruang.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemkab Kuningan akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas masyarakat melalui program-program yang relevan.