Pos Indonesia tunda pembayaran imbal hasil sukuk Rp24,11 miliar, kena tekanan arus kas


PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan penundaan pembayaran imbal jasa (kupon) ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C senilai Rp 24,11 miliar. Penundaan ini terjadi karena tekanan arus kas jangka pendek yang sedang dialami perusahaan. Meskipun demikian, operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal.

Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menjelaskan bahwa perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil sukuk yang seharusnya dilakukan pada awal Juli 2026.

Sesuai ketentuan, PT Pos Indonesia seharusnya menyediakan dana di rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB. Namun hingga batas waktu tersebut, dana untuk pembayaran imbal jasa sukuk sebesar Rp 24,11 miliar belum tersedia.

"PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ujar Prasabri dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan Senin (13/7/2026).

Akibat situasi tersebut, Pos Indonesia mengirimkan surat kepada KSEI pada 7 Juli 2026 untuk mengajukan penundaan pembayaran imbal jasa ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C. KSEI kemudian menyetujui penundaan pembayaran yang semula dijadwalkan pada 8 Juli 2026.

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa penundaan pembayaran tersebut hanya bersifat sementara dan disebabkan oleh kondisi arus kas jangka pendek. Menurutnya, kondisi tersebut tidak mencerminkan keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan perusahaan. Seluruh aktivitas operasional Pos Indonesia tetap berlangsung normal.

"Hal ini bukan cerminan dari keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan Perseroan. Seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal," ujar Iwan dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (13/7).

Iwan menambahkan, sebagai bagian dari penerapan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik, Pos Indonesia telah menyampaikan fakta material kepada publik serta mengajukan permohonan penyesuaian jadwal pembayaran kepada KSEI sesuai ketentuan yang berlaku.

Perseroan juga menegaskan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban kepada pemegang sukuk. Saat ini, manajemen tengah berkoordinasi dengan wali amanat, KSEI, dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian pembayaran.

"Perseroan menghargai kepercayaan dan kesabaran para investor serta akan terus menyampaikan perkembangan secara transparan melalui saluran resmi," kata Iwan.

Lebih baru Lebih lama