-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pria Ditangkap Saat Digerebek di Warkuk Ranau Selatan dengan 14 Paket Sabu

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T06:15:17Z
Pria Ditangkap Saat Digerebek di Warkuk Ranau Selatan dengan 14 Paket Sabu

Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di OKU Selatan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Pada Jumat (24/7/2026) dini hari, seorang pria berinisial K (47) ditangkap di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang terjadi di sebuah rumah. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan intensif pada Kamis (23/7/2026). Setelah memastikan identitas tersangka dan lokasi target operasi, petugas melakukan penggerebekan pada pukul 00.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto total 15,50 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening dan diduga merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti:

  • satu unit timbangan digital
  • puluhan plastik klip kosong
  • satu dompet berwarna cokelat
  • satu kotak berwarna hitam
  • satu kaca pirex
  • satu sendok takar yang terbuat dari pipet

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial ARI yang tinggal di Kota Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas tersangka.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memerangi kejahatan narkotika," ujar Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat.

×
Berita Terbaru Update